Sebelumnya Bumdes.id telah menulis mengemukakan perbedaan antara BUMDes bersama dan BUMA Desa, kali ini kita akan membahas bagaiaman ketentuan dalam melakukan kerjasama antar-Bumdes.
1.BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih.
2.Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
3.Kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih harus mendapat persetujuan masing-masing Pemerintah Desa dan dituangkan dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
4.Naskah perjanjian kerjasama antar 2 (dua) BUM Desa atau lebih ditetapkan oleh Pelaksana Operasional dari masing-masing BUM Desa yang bekerjasama.
5.Dalam hal kegiatan kerjasama antar unit usaha BUM Desa yang berbadan hukum diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro.
Baca juga: Bumdes Terbaik Di Pulau Jawa Tahun 2016 [Part. 1]