Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 22 Tahun 2016 berisi tentang rincian Prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2017. Dimana Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
95PermenDesaPDTTrans Nomor 22 Tahun 2016
Baca juga: Modal BUM Desa (PP no 43 Tahun 2014), Permendes No. 4 Tahun 2017