
Kewajiban Pelaksana Operasional secara umum meliputi:
- Menjalankan kegiatan operasional BUM Desa;
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
- Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUM Desa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa.
Berikut rincian peran, tugas dan wewenang untuk setiap bagian (Ketua Pelaksana Operasional, Sekertaris, Bendahara, dan Manajer Operasional).
Ketua Pelaksana Operasional
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan arah kebijakan pengelolaan BUMDesa dalam membangun kemandirian desa dan dalam menghadirkan layanan negara
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja BUMDesa dalam meningkatkan nilai guna dan hasil guna sumber daya desa melalui kegiatan ekonomi produktif
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pelayanan sosial yang sesuai dengan karakteristik organisasi BUMDesa
Tugas Pokok:
- Melaksanaan pengelolaan BUMDesa
- Menumbuhkembangkan BUMDesa dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lainnya
- Bersama Pemerintah Desa menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Mewakili BUM Desa didalam dan diluar pengadilan
Sekertaris
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data dan informasi secara cepat dan akurat
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem data dan informasi yang cocok dengan karakteristik BUMDesa
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan penditribusian informasi
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan data dan informasi BUMDesa sebagai basis perencanaan
- Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan
Bendahara
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data keuangan secara cepat dan akurat
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem pengelolaan keuangan yang cocok dengan karakteristik BUMDesa
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan informasi keuangan
Tugas pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan administrtasi dan keuangan sebagai basis perencanaan
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan aset dan perbendaharaan BUMDesa
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana anggaran bulanan dan tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Manager Operasional
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui pengelolaan unit usaha secara efektif dan efisien
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pengelolaan unit usaha yang telah ditetapkan
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan unit usaha
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan unit usaha
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam lingup unit usaha yang dikelola
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja bulanan dan tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya dimasing masing unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Baca juga: Mekanisme Penggunaan Tanah Kas Desa
Mari mengembangkan Desa Kita, melalui Badan Usaha Milik Desa, kami melalui Sekolah BUMDes memberikan pelatihan dan pendidikan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, yang siap mengelola Badan Usaha Milik Desa, untuk Informasi program dapat menghubungi nomor kontak: https://wa.me/6285772900800.
𝗕𝗲𝗹𝗮𝗷𝗮𝗿 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀 𝗬𝗮 𝗱𝗶 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀 – 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘁𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗺𝗱𝗲𝘀. (Ariyanto/Bumdes.id)