Ada satu diskusi yang mengemuka ketika TOT Pendampingan BUMDES di Politeknik Negeri Lampung (Polinela) tanggal 6 sd 7 Januari 2018, yaitu masalah pengawasan keuangan BUMDES. Siapakah yang berwenang mengawasi keuangan BUMDES?
Narasumber Pelatihan Bumdes, sekaligus founder Bumdes.id, bapak Rudy Suryanto SE.,M.Acc.,Ak.,CA, memberikan tanggapan bahwa pada Permendesa No 4/2015 tentang Bumdesa memang tidak diatur secara spesifik tentang pengawasan Bumdes oleh pihak eksternal. Hal inilah yang sedang menjadi salah satu bahan untuk revisi Permendesa tersebut. Salah satu alasan tidak ada adanya ketentuan audit oleh pihak eksternal seperti inspektorat, BPKP atau BPK, adalah Bumdes adalah entitas terpisah dari Pemerintah Desa.
Meskipun demikian bukan berarti Pengelola Bumdes dan perangkat desa bisa menggunakan uang Bumdes seenaknya. Pada struktur Bumdes ada Dewan Pengawas yang diambil dari tokoh-tokoh masyarakat yang kompeten. Selain itu setiap tahun Pengelola Bumdes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban yang harus disampaikan ke Pengawas dan Penasehat. Selanjutnya pengelola Bumdes harus menyampaikan kinerja Bumdes di forum Musyawarah Desa.
Ketentuan-ketentuan tersebut menurut Bapak Rudy Suryanto, merupakan implementasi dari asas rekognisi, dimana desa saat ini diberikan kedaulatan dalam mengelola segenap potensi yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan menjadi desa yang mandiri. Oleh karena itu diperlukan penguatan kapasitas SDM, baik di pengelola Bumdes maupun di pengawas. Saat ini baik pengelola Bumdes dan pengawas masih minim mendapatkan pelatihan dan pembinaan. Pada sisi lain, sesuai kesepakatan SKB 4 Menteri, Kementrian Desa harus segera menerbitkan Pedoman Pengelolaan Bumdes untuk jadi acuan dasar bagi ribuan pengelola Bumdes di tanah air, supaya mereka bisa bekerja lebih tenang dan mantab dalam mengelola dana milik masyarakat ini.
Sebagai kesimpulan berbagai riset membutktikan bahwa upaya pencegahan dan temuan kecurangan keuangan lebih dipengaruhi oleh faktor pengawasan internal daripada pengawasan eksternal. Hal ini seyogyanya jadi dasar untuk perumusan kebijakan dalam pengawasan dan pembinaan Bumdes.