
Pada dasarnya, gaji atau dapat juga disebut dengan honor adalah suatu hal yang dibutuhkan oleh semua orang untuk keperluan hidupnya. Gaji balas jasa yang diberikan setiap mingguan atau bulanan sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Untuk pemberian gaji disesuaikan dengan posisi karyawan di BUM Desa, sesuai dengan besarnya tanggung jawab yang diberikan. Semakin besar tanggung jawab pada BUM Desa maka semakin besar juga gaji yang diberikan.
Pemberian gaji dapat berpatokan pada Upah Minimum Regional atau UMR yang berlaku di daerah masing-masing, UMR hanya sebagai patokan untuk memberikan besarnya gaji, pemberian gaji juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan BUM Desa Anda. Untuk pemberian besaran gaji setidaknya harus mengacu pada 3 konsep dasar, yaitu :
- Pay for Position
Pada konsep ini BUM Desa harus membayar biaya hidup pegawai selama satu bulan atau atau satu minggu, konsep ini dikenal juga sebagai gaji pokok yang harus dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah disepakati, besaran gaji pokok disesuaikan dengan tanggung jawab yang dipegang.
- Pay for Performance
Yaitu konsep yang menjadi bayaran tambahan diberikan pada pengelola BUM Desa atas prestasi atau beban kerja lebih yang diberikan seperti lembur, tunjangan perjalanan luar kota, bonus prestasi, dan tambahan lainnya. Pemberian bayaran tambahan harus sesuai dengan hasil yang diberikan oleh karyawan tersebut untuk BUM Desa.
- Pay for People
Berupa bayaran tambahan yang diberikan oleh BUM Desa karena adanya unsur kemanusiaan seperti halnya tunjangan sakit, tunjangan karena terkena musibah, dan lain sebagainya.
ย
Dengan memperhatikan ke 3 konsep diatas, maka BUM Desa harus bisa menentukan besaran gaji yang akan diberikan pada pengelola BUM Desa yang disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa itu sendiri dan kinerja yang diberikan oleh pengelola BUM Desa pada berjalannya BUM Desa. Jangan sampai besaran gaji tidak memenuhi kebutuhan pengelola nya atauย memberatkan keuangan BUM Desa.
Dengan demikian, maka pemberian besaran gaji harus didasari pada 3 konsep dasar dan sesuai dengan keadaan atau kondisi keuangan yang ada di BUM Desa anda masing-masing.
Mari mengembangkan Desa Kita, melalui Badan Usaha Milik Desa, kami melalui Sekolah BUMDes memberikan pelatihan dan pendidikan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, yang siap mengelola Badan Usaha Milik Desa, untuk Informasi program dapat menghubungi nomor kontak:ย https://wa.me/6285772900800.
๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ท๐ฎ๐ฟ ๐๐๐บ๐ฑ๐ฒ๐ ๐ฌ๐ฎ ๐ฑ๐ถ ๐ฆ๐ฒ๐ธ๐ผ๐น๐ฎ๐ต ๐๐๐บ๐ฑ๐ฒ๐ โ ๐ฃ๐๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ถ๐ฑ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐๐ถ๐ต๐ฎ๐ป ๐๐๐บ๐ฑ๐ฒ๐. (Ariyanto/Bumdes.id)
I like it
Jika Bumdesa mengalami kerugian atau belum ada profit bulanan, apakah boleh pengurus mendapatkan gaji bulanan? atau gaji pengurus bumdes mengikuti konsep bagi hasil yang dimana besaran gaji pengurus berdasarkan prosentase keuntungan Bumdesa? yang ber arti ketika Bumdesa rugi maka tidak ada upah gaji bagi pengurus Bumdesa? Terima Kasih