Blog Bumdes.id

Perubahan Institusi dan Konteks Badan Hukum BUMDes

"<yoastmark

Badan hukum BUMDes secara lebih terperinci ada dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021. 

Payung hukum baru ini dalam pandangan hukum memperkuat posisi BUMDes dan mengisi celah-celah kekosongan pada peraturan hukum sebelumnya. 

Lalu apa saja perubahan institusi dan konteks badan hukum BUMDes dalam peraturan hukum seperti undang-undang.

Founder Bumdes.id, Rudy Suryanto dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes menjelaskan:

“Bahwa perubahan konteks dan reposisi institusi ini penting dipahami pemangku kepentingan di bidang desa dan BUMDes,”

Karena dengan memahami kronik pengaturan hukum, pemangku kepentingan bisa memahami filosofi terbaru peraturan pemerintah mengenai badan hukum bumdes. 

Konteks pertama yaitu pada awalnya pemerintah desa merupakan bagian tak terpisahkan dari struktur pemerintah kabupaten. 

Sehingga segala sesuatu yang bersifat legal hukum administratif di desa pada saat itu menginduk pada payung hukum dari pemerintah desa.

Terutama peraturan daerah/perda(ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang no 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah). 

Pada konteks selanjutnya Rudy Suryanto menekankan bahwa hadirnya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan konteks baru.

Pemerintahan desa memiliki kewenangan luas untuk mengatur organisasinya dengan asas rekonsiliasi dan asas subsidiaritas. 

Apa itu kewenangan asas rekonsiliasi dan asas Subsidiaritas?

Asas rekonsiliasi adalah asas pengakuan oleh negara bahwa desa diakui sebagai wilayah adat dan wilayah kesatuan hukum sendiri yang memiliki sejarah dan pengaturan tersendiri. 

Sedangkan asas subsidiaritas adalah kewenangan yang diberikan negara untuk mengatur dirinya sendiri. 

Sehingga desa tidak perlu lagi menginduk pada pemerintah kabupaten dalam mengatur asas legal administratif misalnya seperti perda. 

kemudian hadirnya Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUMDes memperkuat dua asas untuk desa.

Dua asas inilah yang memberikan kewenangan desa dalam mengatur wilayahnya sendiri, termasuk mendirikan BUMDes.

Bumdes bisa menjadi badan hukum melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan resmi dalam Peraturan desa (Perdes). 

Maka status hukum BUMDes telah berkekuatan hukum, tinggal mendaftarkan ke Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperoleh sertifikat badan hukum BUMDes.

Untuk memahami pengaturan peraturan hukum desa dan BUMDes secara lebih mendetail. 

Terutama filosofi dan tata kelola BUMDes sebagai badan hukum BUMDes dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes.

Pendampingan BUMDes ini terbuka untuk umum siapa saja pemangku kepentingan yang berhubungan dengan desa. 

Tidak harus pengurus BUMDes atau perangkat desa, peserta bisa dari latar belakang apa saja seperti akademisi, praktisi, penasehat hukum, akuntan, wartawan, hingga praktisi industri di bidang corporate social responsibility.

Jika anda ingin mengetahui jadwal terdekat TOT Pendamping BUMDes di Sekolah BUMDes dapat menghubungi tim sekretariat Bumdes.id di nomor: wa.me/087805900800

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top