Pasca Pembentukan Struktur Kepengurusan BUMDes, Selanjutnya Apa?

Berbicara tentang organisasi, setiap orang pasti langsung berpikir mengenai sekumpulan orang-orang yang mampu bekerjasama dalam tim yang solid dan bertanggungjawab. Tentunya, untuk mewujudkan tim yang ideal tersebut, maka dibutuhkan struktur organisasi agar ada pengurus beserta tugas kerja sesuai bidangnya masing-masing, dan hal ini berlaku pada BUMDes.

Perlu diketahui, struktur organisasi pada sebuah BUMDes dibuat berdasarkan kondisi desa setempat dan juga sesuai kebutuhan BUMDes. Pada dasarnya, prinsip dari pembentukan struktur organisasi ini adalah harus sesuai dengan tujuan, fungsi, dan juga usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Apabila BUMDes belum membutuhkan Kepala Unit Usaha karena masih menjalankan satu jenis usaha, maka tidak perlu dicantumkan. Namun, jika BUMDes sudah menjalankan berbagai unit usaha maka sudah barang tentu tiap unit usaha BUMDes harus memiliki Kepala Unit Usaha yang dibantu oleh beberapa staf di dalamnya.

Struktur organisasi pada BUMDes merupakan salah satu aspek penting dalam pendirian BUMDes. Setelah struktur organisasi sudah terbentuk dan diisi oleh pengelola dan pengurus yang kompeten, maka BUMDes harus segera menjalankan usahanya. Tahapan dalam memulai usaha berbeda dengan tahapan dalam mengelola BUMDes setelah unit usaha tersebut didirikan. Maka dari itu, metode yang digunakan pun menjadi berbeda. Jadi, metode yang sebaiknya digunakan pada tahap memulai usaha adalah dengan menggunakan manajemen proyek. Adapun cara dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Membangun tim kerja, menyusun daftar pekerjaan, dan pembagian kerja.
  2. Menyusun kebutuhan dana (anggaran) yang dibutuhkan untuk memulai usaha BUMDes sebelum usaha tersebut beroperasi.
  3. Mencari dan mengumpulkan sumber modal.
  4. Mengurus aspek legalitas usaha jika penting dan dibutuhkan.
  5. Merancang bangun produk atau jasa yang akan diproduksi beserta fasilitas produksinya.
  6. Pembelian peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan.
  7. Pengadaan tanah, bangunan, kendaraan atau mesin yang diperlukan untuk operasional.
  8. Merancang strategi promosi dan menentukan target pasar.
  9. Kegiatan-kegiatan tambahan lainnya sesuai kebutuhan khusus jenis usaha BUMDes.

Kegiatan memulai usaha ini merupakan kegiatan proyek yang dibatasi oleh waktu, membutuhkan pengarahan, dan pengendalian oleh direktur BUMDes selaku pimpinan proyek. Kegiatan ini dapat memakan waktu singkat atau waktu yang panjang, tergantung pada tingkat kerumitan dan kompleksitas jenis usaha yang nantinya akan dijalankan oleh BUMDes. Kegiatan dalam memulai usaha ini sangat penting, sehingga perlu direncanakan dan dilakukan dengan cermat dan tepat waktu. Kemudian, setelah tahap ini selesai maka pengelola dan staf BUMDes sudah siap untuk memulai menjalankan operasional rutin dari unit usaha BUMDes. (tim/bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET