Blog Bumdes.id

Pendampingan Penguatan Kelembagaan BUMDes: Studi Kasus Wukirsari

Sebagai agregator komunitas BUMDes se-Indonesia, Bumdes.id memiliki layanan dan program dalam meningkatkan kapasitas pengurus BUMDes dan juga pemangku kepentingan BUMDes seperti masyarakat desa dan aparatur desa.

Salah satu program layanan peningkatan kualitas (re-skilling dan up-skilling) pengurus BUMDes adalah memahami tata kelola kelembagaan BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 salah satunya mengenai pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes. 

Para konsultan Bumdes.id akan membantu desa dan juga pengurus BUMDes dalam mendirikan, mengoperasionalkan dan mendampingi pembentukan BUMDes sesuai dengan payung hukum terbaru yakni Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Kebanyakan BUMDes maupun BUMDes Bersama didirikan masih merujuk pada Undang-Undang Desa Tahun 2014.

Melalui program pendampingan ini, Bumdes.id mengawal pengurus BUMDes untuk mengelola BUMDes sesuai dengan peraturan terbaru yakni PP 11 Tahun 2021. Pada kesempatan pendampingan ini akan dijelaskan temuan-temuan masalah yang dikerjakan Konsultan Bumdes.id dalam pendampingan terhadap Kalurahan Wukirsari dibawah program kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman. 

Apa masalah utama BUMDes ketika akan didirikan?

Apa saja temuan-temuan Konsultan Bumdes.id terhadap Kalurahan Wukirsari terkait dengan tata kelola kelembagaan yang nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi pengurus BUMDes dan aparatur desa dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa:

  1. Kalurahan Wukirsari telah mendaftarkan BUMDesnya (BUM Desa Pandansari) dalam website Kementerian Desa PDTT tetapi belum memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Bagaimana hal ini bisa terjadi dan apa konsekuensinya dengan PP 11 Tahun 2021?

Penjelasan:

Implikasi paling mudah adalah BUMDes belum dapat disebut sebagai badan hukum, karena masih merujuk pada Undang-Undang Desa Tahun 2014. Padahal dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, proses pendirian BUMDes wajib didahului dan dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Dengan melalui Musdes maka BUMDes mendapat status sebagai badan hukum yang nantinya tinggal didaftarkan ke Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM.

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum disahkan dalam Musyawarah Desa dan belum memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)? Apa pentingnya untuk legalitas BUMDes?

Penjelasan:

Dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021, untuk memperoleh kekuatan hukum sebagai Badan Hukum BUMDes. Pendirian BUMDes wajib dilakukan dalam Musyawarah Desa dan disahkan dalam Peraturan Desa. Segala legalitas BUMDes tergantung sepenuhnya dengan Musdes dan perdes sebelum didaftarkan sertifikat Badan Hukumnya di Kemendes PDTT dan Kemenkumham.

Selanjutnya pada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang belum dicantumkan dalam AD/ART akan mempengaruhi proses penerbitan ijin usaha seperti nomor induk berusaha (NIB). Proses ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja mengenai penerbitan ijin usaha berbasis OSS secara online.

  1. BUMDes Pandansari (Kalurahan Wukirsari) yang didirikan tahun 2011 kalah saing dengan UPK mengenai usaha simpan pinjam? Bagaimana memahami posisi BUMDes dalam ekosistem ekonomi desa? 

Penjelasan:

BUMDes diklaim kalah saing dengan UPK karena menempatkan diri sebagai pesaing. Hal ini juga diperparah dengan temuan konsultan Bumdes.id mengenai terdapat kredit macet bernilai ratusan juta. Padahal menurut Founder Bumdes.id, Dr. Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA. BUMDes tidak perlu memposisikan diri sebagai pesaing unit usaha ekonomi yang telah berjalan di desa. BUMDes dapat fokus menjadi wadah, agregator dan penyelaras usaha-usaha dan potensi yang telah ada.

Peran Konsultan Bumdes.id

Setidaknya ada 3 (tiga) masalah utama yang diselesaikan oleh Tim Konsultan Bumdes.id dalam mendampingi Kalurahan Wukirsari dalam memperkuat tata kelola kelembagaan sesuai dengan payung hukum terbaru:

  1. Tim Konsultan membantu menyusun draft anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta program kerja untuk didiskusikan dalam Musywarah Desa terdekat. Satu hal yang perlu diapresiasi adalah saat proses pendampingan penyusunan seluruh unsur pemangku kepentingan dihadiri pemangku kepentingan lengkap mulai dari: Ulu-ulu Wukirsari (Lurah Wukirsari), Badan Pemusyawaratan Kalurahan Wukirsai (BPKal), PKK Kalurahan Wukirsari, pengurus BUM Kal, Forkom UMKM, Gapoktan, Pokdarwis dan juga unsur Dinkop UKM Sleman. 
  2. Tim Konsultan Bumdes.id membantu mengurai masalah pembentukan unit usaha BUMDes dan juga penyusunan potensi unit usaha baru. Hal ini terkait dengan kompetisi dengan unit simpan pinjam UPK dengan kredit macet mencapai ratusan juta Tim Konsultan Bumdes.id mendampingi BUMDes untuk berfokus pada penyusunan potensi usaha lain. Melalui pelatihan business plan, maka pengurus BUMDes diarahkan untuk fokus menginisiasi usaha baru seperti unit usaha pariwisata desa dan juga unit usaha katering desa bekerjasama dengan Pokdarwis dan Forkom UMKM. 
  3. Sementara terkait dengan ijin usaha berkode KBLI dalam waktu dekat akan menunggu proses diskusi draft Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga BUMDes dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).

Bumdes.id mengundang pengurus BUMDes dan aparatur desa yang ingin mendapatkan pendampingan dan pelatihan dari Tim Konsultan Bumdes dapat menghubungi tim sekretariat Bumdes.id melalui: 087-805-900800

Catatan Penulis: 

Pada konteks BUMDes-BUMDes di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, penyebutan desa diubah menjadi kalurahan sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa mengenai struktur organisasi desa. Sehingga penyebutan “BUM Desa” sama halnya dengan penyebutan “BUM Kal”.

Konteks yang sama dapat juga dipakai pada BUM Desa di Provinsi Sumatera Barat yang disebut dengan “BUM Nagari” dimana “nagari” sama dengan “desa”. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top