Blog Bumdes.id

Pentingnya Pengelolaan BUM Desa secara Profesional

 Pentingnya Pengelolaan BUM Desa secara Profesional
Pentingnya Pengelolaan BUM Desa secara Profesional

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan sebuah program atau upaya pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong sektor ekonomi masyarakat di tingkat pedesaan. 

Tujuan pendirian BUM Desa diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi sumber anggaran pendapatan bagi desa. 

Presiden Joko Widodo menuturkan berdasarkan data statistik sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 pendaftaran BUM Desa sudah meningkat sebanyak 600.6% dari 8.100 menjadi 57.200 BUM Desa. 

Secara statistik jumlah BUM Desa berkembang secara pesat, namun secara kualitas pengelolaan BUM Desa harus ditinjau kembali agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Peningkatan jumlah BUM Desa yang sangat pesat ini diharapkan mampu menghasilkan manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pengelolaan BUM Desa harus dilakukan dengan profesional. Pengelolaan BUM Desa secara profesional ini didukung pemerintah dengan menerbitkan permendesa No 3 tahun 2021.

Yang merupakan amanat dari PP No 11 Tahun 2021 yang salah satu isi dari peraturan tersebut adalah peningkatan kualitas manajemen BUM Desa dan penguatan pengelolaan usaha BUM Desa atau unit usahanya. 

Pengelolaan BUM Desa secara profesional dimaksudkan agar BUM Desa tidak hanya sekedar terdaftar dan berdiri saja, namun kegiatannya benar-benar berjalan untuk bisa mencapai visi dan misinya.

Keberhasilan BUM Desa ditentukan oleh SDM yang ada di dalam BUM Desa itu sendiri, untuk itu dibutuhkan SDM yang kompeten dan mampu berkomitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya untuk mengembangkan BUM Desa yang dikelolanya. 

Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah sulitnya mendapatkan SDM yang kompeten dan mampu berkomitmen. 

Untuk itu diperlukan adanya sebuah mekanisme atau sistem yang jelas dan transparan agar BUM Desa mendapat SDM yang kompeten dan mampu. 

Mekanisme atau sistem yang dimaksud ini berupa kesepakatan atau peraturan yang mendasari adanya timbal balik yang jelas antara hak dan kewajiban BUM Desa dengan pengelolanya diantaranya adalah kesepakatan gaji atau insentif, adanya indikator kinerja atau job description, dan sistem kontrol dari penasehat maupun pengawas BUM Desa yang berjalan dengan baik.

BUM Desa ini diibaratkan adalah sebuah wadah atau holding sebuah perusahaan, dimana BUM Desa ini dapat memiliki unit-unit usaha atau anak perusahaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensi desa yang ada. 

Tidak mudah memang mengelola ini semua agar bisa berjalan, untuk itu dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk dapat memikirkan dan bekerja agar BUM Desa ini dapat berkembang. 

Di lain sisi, pengelola BUM Desa ini harus tetap mencari nafkah agar kebutuhan pribadinya tercukupi. 

Untuk itu harus ada titik temu pada musyawarah desa agar SDM atau pengelola yang akan menjalankan BUM Desa bisa fokus dan berkontribusi maksimal untuk mengembangkan BUM Desa sesuai dengan harapan atau tujuan dari BUM Desa tanpa mengorbankan kebutuhan pribadinya. 

Dengan tata kelola yang profesional serta jelas seperti ini, BUM Desa menjadi harapan bagi pemerintah untuk dapat mendorong kesejahteraan masyarakat melalui terbukanya lapangan kerja yang luas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top