Program Penguatan Kemendes Bagi Pengurus BUMDes

Program Penguatan Kemendes Bagi Pengurus BUMDes

Sepanjang tahun-tahun pemulihan pandemi Covid-19. Kemendes sebagai kementerian yang membidangi urusan desa dan daerah tertinggal telah beberapa kali meluncurkan program intervensi bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa.

Program-program penguatan ini terbagi ke dalam dua hal. Pertama, adalah program-program yang bersifat finansial diwujudkan dalam bantuan dan anggaran dana yang melibatkan peran serta anggaran pendapatan belanja negara melalui dana desa, dana hibah, dana bergulir hingga sinkronisasi bantuan keuangan dengan pemerintah daerah.

Kedua, merupakan program yang bersifat dukungan bagi pengembangan non-finansial desa. Misalnya dalam bentuk pemberian beasiswa bagi pengurus BUMDes dan perangkat desa maupun konsultasi pendampingan yang bersifat pengawasan penggunaan anggaran.

Beberapa program-program tersebut antara lain:

1. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang melibatkan Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Negeri Surabaya. 

Program RPL merupakan beasiswa bagi pengurus BUMDes dan juga perangkat desa untuk mengkonversi masa pengalaman bekerjanya ke dalam sistem SKS perkuliahan.

Nantinya pengalaman kerja ini akan dikonversi dan pengurus BUMDes hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk menyelesaikan gelar sarjana di kedua kampus tersebut. 

Kemendes menyampaikan bahwa program RPL beasiswa ini bersifat kompetitif, dengan artian kuota yang disediakan tidak banyak. Semua pengurus BUMDes dan perangkat desa yang berminat dapat mendaftar akan tetapi akan melewati beberapa jenjang seleksi.

Bagi pengurus BUMDes yang ingin mengikuti peningkatan skala kapasitas selain program RPL, dapat mendaftarkan diri ke dalam Program Training of Trainers (TOT) yang diadakan oleh Bumdes.id.

Program TOT Bumdes.id memberikan pembekalan bagi pengurus BUMDes dalam mengelola badan usaha desa sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.

TOT ini juga akan mengajari pengurus BUMDes menyusun SOP pengembangan usaha BUMDes serta SOP penyusunan laporan keuangan BUMDes. Serta di akhir program akan mengunjungi salah satu BUMDes sukses di Sleman Yogyakarta. 

2.Program non-finansial lainnya dari Kemendes PDTT adalah konsultasi penggunaan anggaran desa melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Melalui BPKP ini pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi penyusunan dan pengelolaan anggaran BUMDes. 

Selain melalui BPKP, pemerintah desa dan pengurus BUMDes dapat berkonsultasi melalui aparat Inspektorat kabupaten.

Inspektorat merupakan lembaga/badan yang bertugas membina, mengawasi serta mengaudit penggunaan anggaran di tingkat kabupaten, desa hingga BUMDes. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET