Blog Bumdes.id

Ketentuan Kepengurusan dalam Struktur Organisasi BUMDes Terbaru

Struktur Bumdes
Struktur Bumdes

Struktur BUMDes diatur dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa pengurus BUMDes terdiri atas penasehat BUMDes.

Pelaksana operasional BUMDes dan pengawas BUMDes. Tiga bagian struktur ini dibahas, diresmikan dan dilantik dalam musyawarah desa.

Dengan salah satu klausul mengatakan bahwa tugas penasehat BUMDes dirangkap langsung oleh kepala desa.

Struktur BUMDes Menurut PP 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengatur bahwa struktur BUMDes terdiri dari (posisi tertinggi) adalah penasehat BUMDes yang dijabat langsung oleh kepala desa.

Disusul kemudian dibawahnya pelaksana operasional BUMDes yang sejajar dengan pengawas BUMDes.

Organ pelaksana operasional BUMDes dapat dipilih orang-orang yang cakap dalam menjalankan roda organisasi.

Sementara pengawas BUMDes dapat dipilih dari anggota Badan Perwakilan Desa/Badan Permusyawaratan Desa.

Atau dapat juga dipilih dari anggota masyarakat desa yang memiliki kecakapan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMDes. 

Tugas Penasehat BUMDes

Penasehat BUMDes yang dijabat langsung kepala desa dalam struktur bumdes bertugas antara lain: 

  1. Memberikan arahan dan nasehat terkait program kerja, operasional hingga penyusunan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban.
  2. Menjadi pusat konsultasi pelaksana operasional BUMDes yang berkaitan dengan sop pencairan keuangan, pelaksanaan organisasi bumdes hingga kelembagaan BUMDes.
  3. Menjadi pelindung pelaksana operasional BUMDes sepanjang kegiatan-kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum. Maksud dari pelindung adalah menjadi agregator strategis membuka pintu-pintu kerjasama dengan pihak lain.

Tugas Pelaksana Operasional BUMDes

Struktur bumdes yang menjalankan operasional bumdes disebut dengan pelaksana operasional terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara. Tugas pelaksana operasional antara lain:

  1. Menjalankan roda organisasi bumdes dengan baik dan profesional
  2. Menyusun laporan pertanggungjawaban bumdes yang nantinya akan dikonsultasikan kepada penasehat bumdes dan direview oleh pengawas bumdes.
  3. Memberikan jawaban atas pertanyaan dari penasehat dan pengawas bumdes terkait jalannya program kerja bumdes.

Tugas Pengawas BUMDes

Struktur bumdes yang sejajar dengan pelaksana operasional adalah pengawas bumdes.

Pengawas dapat terdiri lebih dari 1 orang dan disebut dengan dewan pengawas bumdes. Dengan rincian tugasnya antara lain:

  1. Memastikan jalannya operasional BUMDes sesuai dengan ketentuan AD/ART dan Musyawarah Desa.
  2. Menanyakan, mengawasi dan memberikan masukan kepada pengurus BUMDes.
  3. Dewan pengawas mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Musyawarah desa. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top