PERMENDESA no 4 Tahun 2015 mengemukakan bahwa setiap desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kata ‘dapat’ menunjukkan bahwa pendirian BUMDes bukan merupakan …
PERMENDESA no 4 Tahun 2015 mengemukakan bahwa setiap desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Kata ‘dapat’ menunjukkan bahwa pendirian BUMDes bukan merupakan …