Bumdes.id – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi desa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendirian BUM Desa diharapkan mampu memiliki dampak kepada masyarakat baik secara langsung maupun dari bagi hasil BUM Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, pendirian BUM Desa perlu dipersiapkan perencanaan yang matang, terukur, serta komitmen kuat para calon pengurus BUM Desa.
Dalam proses pembentukan BUM Desa terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh Desa/Pemerintah Desa, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Adanya Inisiasi dan Sosialisasi Pendirian BUM Desa
Pendirian BUM Desa dimulai melalui sebuah inisiasi, inisiasi ini bisa diusulkan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasi terkait dengan rencana pendirian BUM Desa, harapanya adalah lahir kesadaran kolektif tentang pentingnya peran BUM Desa dalam upaya untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan. Musyawarah Desa diselenggarakan dalam rangka untuk menyepakati rencana pendirian dan pembentukan Tim Perumus BUM Desa. Tim perumus dipilih dan dibentuk oleh Musdes dan ditetapkan dalam SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Tim Perumus Pendirian BUM Desa. - Pembentukan TIM Perumus Pendirian BUM Desa
Dalam pendirian BUM Desa memerlukan sebuah perencanaan yang matang, baik dari segi desain tata kelola kelembagaan maupun dari proses penyusunan rencana usaha. Dalam proses perencanaan ini dapat dibentuk tim persiapan pendirian BUM Desa. Tim perumus ini dapat ditentukan pada saat melakukan musyawarah desa/sosialisasi pembentukan BUM Desa. Tim perumus diharapkan dapat memenuhi beberapa unsur atau stakeholder yang berada di Desa seperti perwakilan pemerintah desa, perwakilan BPD, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat (UMKM, POKDARWIS, GAPOKTAN, dll), karang taruna dan PKK. Harapannya tim persiapan ini nantinya dapat menjadi sebuah tim yang mampu merangkul seluruh elemen stakeholder desa agar BUM Desa yang dibentuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi desa. Tim persiapan ini dapat diperkuat menggunakan SK Tim Persiapan Pembentukan BUM Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.Tim persiapan memiliki tugas untuk merancang desain desain kelembagaan dan desain usaha yang meliputi rumusan Perdes Pendirian BUMDes, rumusan AD dan ART serta rumusan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus (Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan Pelaksana Operasional) serta rumusan studi kelayakan usaha. - Pemetaan Aset, potensi dan kebutuhan Desa
Usaha BUM Desa haruslah sesuai dengan potensi asli desa maupun berdasarkan penyelesain permasalahan sosial di masyarakat. Dalam pembentukan BUM Desa tim persiapan dapat melakukan pemetaan potensi sekaligus menggali kebutuhan masyarakat. Dengan adanya data inventarisir Aset, potensi dan kebutuhan desa, akan memudahkan tim persiapan dalam merumuskan sebuah perencanaan usaha berbasis data yang di dapat dan diusulkan menjadi usaha/unit usaha BUM Desa. - Pemilihan atau Seleksi Pengelola Operasional BUM DesaTata Kelola BUM Desa secara organisasi terpisah dari Pemerintahan Desa, untuk itu diperlukan adanya pengurus atau pelaksana operasional BUM Desa. Tim persiapan diberikan tugas untuk dapat merancang struktur organisasi BUM Desa dan sumber daya manusia yang terlibat didalamnya. Dalam mengelola BUM Desa dibutuhkan minimal SDM yang memiliki kemampuan manajerial/leadership dan kewirausahaan. Karena tujuan dari pendirian BUM Desa adalah mengelola usaha, maka kemampuan tersebut haruslah dimiliki oleh SDM yang akan menjalankan BUM Desa.
- Merancang Draft dokumen AD, ART, dan Program Kerja BUM DesaProses pembentukan BUM Desa, dalam salah satu tahapannya percangangan AD, ART, dan Program Kerja merupakan salah satu tahapan krusial. Desain kelembagaan BUM Desa diatur dalam dokumen-dokumen seperti AD, ART, dan Program Kerja.
- Anggaran Dasar BUM Desa
Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa. Anggaran Dasar paling sedikit memuat:- nama;
- tempat kedudukan,;
- maksud dan tujuan pendirian;
- modal;
- jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
- nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
- hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana- operasional, dan/atau pengawas; dan
- ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
- Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga paling sedikit memuat:- hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
- tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desai BUM Desa bersama;
- sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
- tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
- penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
- Rencana Program Kerja BUM Desa
Dalam pembentukan BUM Desa, dibutuhkan sebuah rencana program kerja. Rencana program kerja ini merupakan sebuah dokumen yang dapat membantu BUM Desa dalam melakukan fungsi manajemen yaitu sebagai bentuk perencanaan usaha BUM Desa (Planing) yang nantinya ini akan dievaluasi setiap tahunnya.Rencana program kerja BUM Desa paling sedikit memuat:- sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
- anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja kegiatan; dan
- hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa.
6.Musyawarah Desa Pengesahan
Dalam mekanisme tata kelola BUM Desa, Musyawarah Desa merupakan sebuah forum/pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ini sekaligus menetapkan pendirian BUM Desa, Penetapan Anggaran Dasar BUM Desa, dan menetapkan besaran modal BUM Desa. (Havri A.F)