Berbicara tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tentu masyarakat sudah familiar dengan badan usaha ini. BUMDes merupakan usaha yang dibentuk dan dikembangkan oleh desa dan tentunya diyakini dapat memberikan banyak manfaat untuk masyarakat desa. Tujuan BUMDes ini didirikan pun tak lain untuk melanggengkan peningkatan perekonomian dari masyarakat desa. Masyarakat memiliki peranan penting untuk berpartisipasi dalam mengembangkan serta memajukan desanya baik sebagai pengurus ataupun ikut bekerja dalam usaha yang dijalankan oleh BUMDes di desanya.
Tak dapat dipungkiri, sudah banyak sekali BUMDes yang memasuki ranah kesuksesan. Tetapi tidak sedikit BUMDes yang sudah berdiri belum berkembang dengan baik bahkan terdapat beberapa BUMDes yang akhirnya bubar dan tidak beroperasi lagi. Banyak faktor yang menyebakan hal-hal seperti ini terjadi, seperti pengelolaan BUMDes yang belum teratur dan berantakan, baik dari segi modal yang dimiliki ataupun struktur organisasi dan usaha yang sedang dijalani. Kita tidak bisa mengelak ketika salah satu faktor kesuksesan BUMDes berasal dari banyaknya modal yang dimiliki desa. Tetapi memilki banyak modal tanpa adanya pengelolaan yang baik menyebabkan BUMDes tidak akan dapat berkembang. Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan yang baik terhadap pelaksanaan BUMDes agar dapat berkembang dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Berikut terdapat 4 tahapan pengelolaan BUMDes yang wajib dilaksanakan oleh pengurus BUMDes.
1. Perencanaan
Perencanaan dalam sebuah organisasi sangat dibutuhkan. Dengan adanya perencanaan maka sebuah organisasi bisa berjalan dengan baik. Dalam perencanaan tentunya ada penetapan tujuan yang dibuat oleh BUMDes sebagai dasar awal untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai, yaitu meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) bahkan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa mengharapkan imbalan yang lebih. Dengan kata lain, program usaha yang dibentuk ini betul-betul diprioritaskan untuk desa dan masyarakatnya.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Dengan adanya pengorganisasian yang jelas maka segala tugas dan tanggung jawab sudah dapat diketahui dan tersusun dengan jelas, sehingga keberlangsungan BUMDes dapat berjalan dengan baik. Pengorganisasian yang dibentuk harus berada diluar struktur organisasi pemerintah desa, agar pengurus BUMDes dapat fokus mengurusi BUMDesnya.
3. Penggerakkan
Pada tahap penggerakkan, BUMDes membutuhkan bimbingan, saran dan perintah. Di setiap rapat kerja seharusnya dibahas perihal kekurangan dari kepengurusan BUMDes sehingga yang belum cukup tahu atau kurang berpengalaman terkait ke-BUMDes-an dapat diberikan bimbingan agar apa yang menjadi kekurangan atau kendala dalam BUMDes dapat diperbaiki dengan saran yang membangun. Para pengurus BUMDes harus didorong dengan motivasi-motivasi yang membangun agar pengurus dapat bekerja lebih giat dan keras lagi agar tujuan mulia BUMDes dapat tercapai. Sebisa mungkin antara ketua dan anggota BUMDes dapat terjalin kerjasama yang baik dan solid, sehingga tercipta keharmonisan dan rasa kekeluargaan dalam kepengurusan BUMDes.
4. Pengawasan
Pada tahap pengawasan, untuk mengetahui pekerjaan apa saja yang telah terlaksana dapat dinilai dan dikoreksi melalui pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan rencana semula, sehingga ketika terdapat ketidaksamaan dengan apa yang telah direncanakan diawal maka hal ini dapat ditelaah dan dapat diketahui apa yang menjadi faktor penyebab rencana tersebut tidak dapat dijalankan. Kedepannya, hal-hal tersebut dapat diperbaiki oleh pengurus BUMDes. Dengan demikian, tahapan-tahapan ini perlu dilakukan demi keberlangsungan BUMDes agar berkembang dan dapat mencapai tujuannya sebagai salah satu organisasi yang dapat membangkitkan perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat desa. (Tim/Bumdes.id)