Menyusun Visi Misi BUMKal Pandansari Wukirsari

Tim Bumdes.id sepanjang awal Oktober 2022 melakukan pendampingan langsung kepada BUMDes/BUMKal Pandansari Wukirsari mengenai pengelolaan kelembagaan, penyusunan standar operasional procedure (SOP) organisasi dan SOP penyusunan laporan keuangan. 

Dalam pendampingan kelembagaan yang dilakukan tim Bumdes.id, salah satu yang menjadi konsep utama konsultan Bumdes.id adalah proses penyusunan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja Bumdes. Tata cara penyusunan dokumen-dokumen ini telah diatur dalam Permendesa No 3 Tahun 2021.

Dalam penyusunan dokumen Program Kerja, beberapa hal yang perlu dituangkan didalamnya adalah Visi dan Misi, Susunan Pengurus, hingga rencana program kerja. Pada proses pendampingan ini, tim konsultan Bumdes.id mendampingi pengurus BUM Desa/BUMKal Pandansari Wukirsari untuk menyusun visi dan misi sesuai dengan keinginan dan cita-cita masyarakat Kalurahan Wukirsari terhadap BUM Kalurahan.

Proses pendampingan penyusunan visi-misi dihadiri secara lengkap oleh pengurus BUMDes/BUM Kal, anggota BPD/BP Kalurahan, Karang Taruna, Forkom UMKM serta pemangku kepentingan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sleman.

Sesuai dengan anjuran dari konsultan Bumdes.id, penyebutan visi dan misi BUMDes/BUM Kal dapat disesuaikan dengan rancangan pembangunan Kabupaten Sleman, rancangan pengembangan desa, dan/atau potensi-potensi usaha yang akan dikembangkan kemudian hari.

Berikut ini merupakan hasil dari visi dan misi pembaruan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUM Kalurahan Pandansari Wukirsari yang dapat menjadi contoh bagi pengurus BUMDes dan masyarakat desa ketika akan menyusun visi dan misi BUMDes: 

VISI DAN MISI BUMKAL PANDANSARI WUKIRSARI 

Visi

Mewujudkan masyarakat Wukirsari yang sejahtera dan mandiri melalui BUM Kalurahan Pandansari

Misi

  1. Melayani dan memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan usaha ekonomi kreatif dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui pengembangan usaha Kalurahan
  2. Mengembangkan potensi ekonomi Kalurahan melalui pariwisata dan UMKM
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan BUM Kalurahan Pandansari Wukirsari

Catatan Penulis:

Penyebutan BUMDes menjadi BUM Kalurahan disesuaikan dengan Undang-Undang Keistimewaan DIY dan juga Perda Kabupaten Sleman yang mengubah nomenklatur desa menjadi kalurahan. Pada prinsipnya sama saja hanya penyebutannya saja yang berbeda seperti penyebutan BUM Nagari di Provinsi Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET