BUMDes adalah badan usaha yang dikelola oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa. BUMDes juga merupakan entitas berbentuk Badan Usaha yang dibentuk dari kekayaan atau harta desa yang dipisahkan, seperti halnya BUMN dan BUMD. Dengan demikian, pengenaan pajak untuk BUMDes sama dengan pajak badan pada umumnya.
Perlu diketahui, pajak harus memiliki dua unsur yang terdiri dari subjek pajak dan objek pajak. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mewajibkan BUMDes harus memiliki NPWP, sehingga tidak ada kewajiban bagi BUMDes untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapat. Namun, untuk beberapa BUMDes yang dalam menjalankan usahanya perlu melakukan legalitas yang membutuhkan NPWP, maka BUMDes tersebut dapat dikenai Wajib Pajak.
Dalam hal pengenaan pajak untuk BUMDes, jenis pajak Badan Usaha yang harus dibayarkan adalah PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), serta PPN apabila sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Adapun rincian dari pajak tersebut adalah sebagai berikut:
1. PPh 21
PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh Wajib Pajak. Pajak ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya.
2. PPh 23
PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Pihak yang menerima penghasilan akan dikenakan PPh 23.
3. PPh Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) atau Final adalah pajak yang dikenakan kepada Badan dengan nilai peredaran bruto maksimal 4,8 Miliar rupiah. PPh Final Jenis Pajak ini akan dikenakan apabila BUMDes memiliki unit yang berbentuk PT, CV, dan sebagainya. Adapun tarif PPh Final untuk bisnis dengan omzet kurang dari 4,8 Miliar rupiah sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%.
4. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dari paparan pajak di atas, pengelola BUMDes diharapkan dapat memahami pajak yang berlaku untuk BUMDes agar pengelola BUMDes terhindar dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang bermodus menagih pajak untuk BUMDes. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan pengelola BUMDes dapat bijak dalam menyikapi segala persoalan terkait BUMDes. (Tim/Bumdes.id)
NPWP dibutuhkan ketika BUMDes harus membuat Rekening Bank, kecuali Penyertaan Modal BUMDes dari APBDes itu bersifat Chas Monney. Tp, apa mungkin demikian ?
Mohon Arahan…