Keberhasilan pembangunan ekonomi desa diukur melalui peningkatan pendapatan masyarakat desa. Pembangunan ekonomi desa merupakan pembangunan yang menyeluruh mulai dari aspek ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam mendorong pembangunan ditingkat desa, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk mengelola daerahnya secara mandiri yaitu dengan membentuk sebuah lembaga ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa, dan lembaga tersebut adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
BUM Desa pada dasarnya telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 1 ayat 6). UU ini menjelaskan perihal keberadaan BUM Desa yang diartikan sebagai Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang mana modal tersebut berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan juga kerja sama antar desa yang ditujukan untuk meningkatkan perekonomian desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Setelah adanya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, Masyarakat Desa kini menjadi satu kesatuan yang amat penting karena BUM Desa memiliki program usaha yang mana tujuan utamanya ialah untuk memaslahatkan kehidupan perekonomian masyarakat desa itu sendiri. Sehingga, keterlibatan masyarakat desa sangat menentukan berjalan atau tidaknya program usaha yang dikelola oleh BUM Desa. Pada tahap keterlibatan masyarakat desa dalam pelaksanaan program BUM Desa, partisipasi masyarakat dilakukan melalui keikutsertaan masyarakat dalam memberikan kontribusi untuk menunjang pelaksanaan program. Masyarakat Desa mengikuti beberapa program BUM Desa yang memang juga menjadi kebutuhan masyarakat.
Selain peranan masyarakat, Pemerintah Desa juga berperan dalam melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat tentang arti pentingnya BUM Desa bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdirinya BUM Desa membantu usaha masyarakat dan juga memperkuat perekonomian desa demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pengembangan BUM Desa dengan melibatkan secara aktif masyrakat desa juga termasuk dalam upaya membangun kepercayaan publik, karena dengan modal kepercayaan tersebut akan mampu mendorong masyarakat untuk membentuk dan mengembangkan BUM Desa.
Namun demikian, kepercayaan semata juga tidak cukup untuk menjalankan dan mengelola BUM Desa. Kemampuan mengelola sebuah organisasi bisnis juga menjadi prasyarat lain yang mesti dimiliki oleh SDM BUM Desa. Jika tidak, maka BUM Desa yang telah berdiri tidak akan mampu berjalan dengan maksimal atau berjalan dengan baik. (wanda/bumdes.id)