BUMDES.ID – Problem yang sering dikeluhkan penggiat BUMDes di beberapa wilayah Indonesia tanpa terkecuali ialah masih seputaran sulitnya para penggiat BUMDes ini dalam mendapatkan penyertaan modal dari desa. Padahal permasalahan sebenarnya bukanlah perihal “sulit”-nya, namun masih banyak Pemerintah Desa yang masih mengutamakan keseriusan BUMDes dalam meminta dana.
Tentu hal di atas berindikasi, Pemerintah Desa ingin memastikan kembali apakah penyertaan modal yang akan diberikan kepada BUMDes dapat benar-benar diserap dan dimanfaatkan secara maksimal dan efektif. Pada dasarnya, hal tersebut merupakan mekanisme yang harus ditaati oleh Pemerintah Desa sehingga tidak seutuhnya ketelatan penurunan dana desa diakibatkan oleh Pemerintah Desa. Oleh karena itu, tidak mesti melulu pengurus BUMDes merasa dipersulit oleh Pemerintah Desa dalam meminta penyertaan modal.
Jika mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Bab VIII yang membahas perihal Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP 101/MBU/2002 pada pasal 2 bahwa BUMN wajib menyusun RKAP berbasis risiko, dan hal ini bisa berlaku untuk BUMDes. Mengapa demikian? Karena BUMDes ketika menerima penyertaan modal dari desa, maka BUMDes harus mempertanggungjawabkan penyertaan tersebut sesuai dengan standar penyusunan SAP.
Dapat dikatakan, kebutuhan BUMDes dalam menyusun anggaran menjadi prioritas utama. Anggaran merupakan gerbang utama BUMDes dalam mendapatkan penyertaan modal dari desa. Melalui penyusunan anggaran, Pemerintah Desa memiliki pandangan bagaimana dana yang mereka berikan nantinya akan digunakan atau dimanfaatkan untuk hal apa saja. Selain itu, BUMDes juga memiliki bargaining power, yaitu kekuatan untuk menawar berapa penyertaan modal yang dibutuhkan untuk menjalankan unit usahanya.
Tidak hanya itu saja, setelah BUMDes memiliki anggaran, BUMDes diwajibkan untuk mengelola dana tersebut secara profesional dan tidak secara sembarangan, karena nantinya hal tersebut akan dipertanggungjawabkan dan dijadikan sebagai tolok ukur kinerja kepengurusan BUMDes. Dengan demikian, diperlukan pola pengelolaan keuangan yang tepat, dalam artian tidak hanya menghasilkan laporan keuangan saja, namun BUMDes harus memiliki siklus keuangan yang sehat mulai dari alur mekanisme keuangan, kebijakan akuntansi, dan hal – hal lain yang berkaitan dengan pola pengelolaan keuangan.
Atas dasar kebutuhan tersebut terutama pentingnya memperoleh penyertaan modal dari desa dan diharuskan memenuhi segala persyaratannya, maka kami memiliki Bimbingan Teknis Pola Pengelolaan dan Penganggaran Keuangan BUMDes. Apa saja yang dipelajari pada bimbingan teknis ini?
1. Pola Pengelolaan Keuangan BUMDes
Di dalam Pola Pengelolaan Keuangan BUMDes nanti akan dijelaskan pengetahuan dasar terkait pola pengelolaan keuangan serta bagaimana pengelolaan keuangan BUMDes yang baik dengan menggunakan konsep utama PLAN-DO-CHECK-ACTION
2. Penganggaran Keuangan BUMDes
Di dalam Penganggaran Keuangan BUMDes akan fokus diajarkan bagaimana cara menyusun anggaran berbasis kinerja, serta pemahaman dasar terkait penyusunan penganggaran dimulai dari apa itu penganggaran, mengapa harus menyusun anggaran, serta apa manfaat adanya anggaran.
Informasi lebih lengkap: Pendaftaran: Telp/SMS/WA https://wa.me/6285772900800. (Ayu/Bumdes id)
Tunggu apa lagi, mari bersama meningkatkan BUMDes menuju BUMDes Sukses. (Santyo/Bumdes.id)