Struktur Bumdes paling sederhana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Ada banyak pasal yang mengatur ketentuan struktur Bumdes, mulai dari susunan, siapa saja yang mengisi dan bahkan susunan organisasi Bumdes dan penggajiannya perlu ditetapkan ke dalam mata acara Musyawarah Desa (Musdes).
Musyawarah Desa merupakan organ tertinggi dalam badan hukum Bumdes. Oleh karena itu ketentuan penyusunan struktur Bumdes juga harus disepakati dalam musyawarah desa.
Musyawarah desa dihadiri oleh masyarakat desa sebagai wujud kedaulatan desa dan kepemilikan Bumdes milik desa.
Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 disebutkan bahwa struktur Bumdes dijelaskan terdiri atas penasehat Bumdes, pelaksana operasional (pelaksana harian) dan juga pengawas Bumdes. Masing-masing memiliki peran dan penjelasan tersendiri.
Penasehat Bumdes adalah struktur Bumdes tertinggi yang secara langsung dijabat oleh kepala desa.
Apa peran penasehat Bumdes? Peran dan tugas utama penasehat Bumdes adalah memberikan nasehat.
Arahan serta masukan yang berkaitan dengan kinerja Bumdes, pelaksanaan program kerja, serta penugasan pembimbingan.
Penugasan pembimbingan yang dilakukan kepala desa adalah memastikan pelaksana operasional Bumdes bersih, transparan, jujur serta mampu mengelola keuangan Bumdes dengan baik.
Selain itu kepala desa dapat juga memastikan Bumdes mengelola dana-dana kelolaan (dana hibah, dana desa) secara baik dan tepat sasaran.
Jadi, jika pengurus pelaksana operasional Bumdes terjerat kasus korupsi. Maka penasehat Bumdes dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Karena apa? Karena seharusnya sebagai penasehat Bumdes dan dirangkap kepala desa seharusnya mampu menyusun sistem pengelolaan Bumdes yang efektif dan preventif dari tindak pidana korupsi maupun penggelapan dana.
Pada banyak studi kasus, kepala desa yang menjabat penasehat Bumdes hanya bekerja sebatas menasehati dengan kata-kata atau diskusi saja.
padahal posisi struktur Bumdes pada bagian penasehat Bumdes merupakan posisi yang vital.
Kepala desa dapat bersama-sama pelaksana operasional menyusun SOP operasional yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan keuangan.
Pada bagan struktur Bumdes di bawahnya terdapat, terdapat pelaksana operasional Bumdes (pelaksana harian).
Pelaksana operasional ini sekurang-kurangnya terdiri (dari atas): direktur Bumdes, sekretaris Bumdes dan bendahara Bumdes.
Jika dirasa perlu ada tambahan, maka masyarakat desa dapat menambahkan struktur lain.
Misalnya manajer usaha atau manajer operasional jika dirasa Bumdes memiliki banyak unit usaha.
Pada bagan selanjutnya terdapat pengawas Bumdes, jika lebih dari satu orang maka disebut dengan dewan pengawas.
Tugas pengawas bukan hanya sekedar mengawasi. Tetapi juga bertanya, menanyakan keterangan terkait program kerja dan apabila dirasa perlu untuk memasuki kawasan dan wilayah kantor operasional Bumdes.
Bahkan pengawas Bumdes bisa menghadiri acara-acara yang digelar oleh Bumdes.