BUMDes sebagai badan hukum memiliki kewenangan untuk bekerjasama dengan entitas badan hukum lain, misalnya perseroan terbatas atau koperasi.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2018, Eko Putro Sandjoyo menyampaikan:
Bahwa BUMDes selain bisa membentuk koperasi juga dapat bekerjasama dengan koperasi di desa.
Sehingga BUMDes tidak perlu mengawali pendirian koperasi dari awal karena dapat memakan waktu dan biaya untuk melakukan kerjasama usaha.
Oleh karena itu, pengurus BUMDes perlu mengidentifikasi terlebih dahulu apa saja bentuk usaha.
Dengan koperasi atau usaha-usaha koperasi di desa yang aktif maupun mati suri.
Usaha-usaha di desa yang biasanya berbentuk koperasi antara lain: penggilingan padi, jasa simpan pinjam, pengumpulan cengkeh dan palawija, sembilan bahan pokok hingga usaha pengelolaan wisata dan pujasera (kuliner/makanan wisata).
Identifikasi ini penting agar BUMDes mampu memetakan dan menyusun strategi usaha secara makro.
Pengurus BUMDes dapat mengikuti pelatihan strategi penyusunan unit usaha dari Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Gamping Sleman.
Pelatihan ini berguna bagi pengurus selain memetakan potensi usaha desa juga menyusun strategi roadmap dalam jangka panjang.
Jika BUMDes sudah bisa mengidentifikasi jenis-jenis usaha di desa yang dikelola oleh koperasi, maka BUMDes dapat menyiapkan strategi kerjasamanya.
Misalnya begini, sebuah usaha sembilan bahan pokok toko desa dikelola oleh koperasi, maka BUMDes menjadi agregator.
hal ini untuk melatih pengurus koperasi dalam strategi digital marketing agar usaha sembako tidak hanya menjangkau pasar desa saja, tetapi juga naik ke lingkup kabupaten.
Jika BUMDes dan koperasi mampu melihat peluang yang lebih besar, apalagi desa yang bersangkutan memiliki produk unggulan.
Seperti beras atau jagung misalnya, maka produk-produk unggulan ini bisa terjual ke tingkat kabupaten atau provinsi.
Bahkan jika produsen jagung ini bisa mengelola menjadi beras jagung atau olahan lain yang setara, dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Ingat bahwa pemerintah pusat sedang menggalakkan diversifikasi pangan selain beras, oleh karena itu potensi jagung dapat dimaksimalkan.
Selain itu, BUMDes dapat berperan sebagai wadah untuk menaungi koperasi menjangkau pasar yang lebih luas.
Misalnya dengan mengintegrasikan banyak koperasi untuk berkolaborasi dalam satu payung usaha agar produk-produk unggulannya masuk supermarket modern.
Kemudian, jika BUMDes menemukan adanya koperasi yang mati/non-aktif, dapat mulai identifikasi untuk aktif kembali, karena jika BUMDes mengawali pendirian koperasi dari nol akan memakan banyak waktu dan biaya.