Blog Bumdes.id

Perjalanan Pendampingan BUM Desa Pandansari Kelurahan Wukirsari Bersama Dinkop UKM Sleman dan Bumdes.id

Seri cerita perjalanan pendampingan bumdes.id bersama dengan Dinkop UKM Sleman untuk mengembangkan potensi Bum Desa Pandansari Kelurahan Wukirsari. 

Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan komitmen bumdes.id untuk menggali potensi desa melalui Bumdes.

Melalui Tim konsultannya Bumdes.id melakukan pendampingan pertama Cluster BUM Desa Pandansari Kelurahan Wukirsari Program Unggulan Partisipasi Masyarakat (PUPM).

Pendampingan ini terlaksana pada Senin tanggal 10 Oktober 2022 di Balai Kelurahan Wukirsari dan dimulai dari sisi kelembagaan BUM Desa  Pandansari yang meliputi pembahasan PERKAL, AD, dan ART BUM Desa. 

Pendampingan pertama ini dihadiri  oleh Pak Ulu-Ulu yang berasal dari Wukirsari, Pihak BPKal, Pengurus PKK Kelurahan Wukirsari, Pengurus Karang Taruna Kelurahan Wukirsari, BUM Desa Pandansari, Forkom UMKM, Gapoktan, Pokdarwis dan Tim Perwakilan  dari Dinkop UKM Sleman. 

Dari sisi kelembagaan, nama BUM Desa Pandansari sudah terdaftar di website kementerian desa, akan tetapi  PERKAL, AD, dan ART BUM Desa belum disusun. 

Oleh karena itu, setelah penggalian informasi lebih lanjut ditemukan bahwa ternyata Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum disahkan. 

Maka dari itu tim Bumdes.id telah membuatkan rancangan peraturan kelurahan tentang pembentukan BUM Kelurahan Pandansari Wukirsari melalui pendampingan yang sudah sesuai dengan kebutuhan desa Wukirsari. 

Tim pendamping desa sudah menyusunkan draft Perkal, AD, ART dan Program kerja akan tetapi masih  harus disesuaikan dengan peraturan terbaru. 

Draft yang sudah disusun oleh tim bumdes.id rencananya akan  dibahas pada minggu ke 3 bulan Oktober oleh Bamsukal/BPKal, sehingga bisa segera di musdeskan.  

BUM Kal Pandansari sudah berdiri sejak tahun 2011 dengan unit usaha simpan pinjam. Akan tetapi BUM  Kal kalah saing dengan UPK yang sudah memiliki sistem yang baik. Banyak sekali pinjaman yang macet  di masyarakat dengan nominal 117 juta. 

Setelah pendampingan ini selesai, BUM Kal akan fokus pada launching unit usaha pariwisata desa dan juga catering yang nantinya akan bekerjasama dengan UMKM  dan Pokdarwis. 

Berlanjut dengan anggaran Dasar untuk unit usaha yang telah dicantumkan dalam AD belum memiliki kode KBLI sehingga perlu disesuaikan.  

Poin-poin yang biasanya disoroti oleh Kemendesa dalam Anggaran Dasar adalah terkait dengan  Jumlah Kepengurusan, Gaji, dan Pembagian Hasil Usaha. 

Terkait dengan Gaji, yang dipersyaratkan oleh Kemendesa adalah minimal Rp 500.000. Gaji tertinggi  dalam susunan kepengurusan BUM Desa adalah Gaji Direktur. Gaji Komisaris dan lain-lain akan  berada di bawah nominal gaji direktur.  

Jika BUM Desa belum mampu menggaji dengan nominal minimal Rp 500.000, maka untuk backup dapat dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga yang memaparkan terkait dengan kesanggupan  BUM Desa dalam menggaji pegawainya.  

Point penting selanjutnya yakni anggaran rumah tangga yang menjadi salah satu poin penting yang menjadi highlight dalam Anggaran Rumah Tangga adalah nominal gaji Pengurus  dan Pengelola BUM Desa harus dibedakan. 

Pengurus mencakup penasihat, pengawas, dan pengelola.  Sedangkan, untuk Pengelola terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Manager Unit.  

Peserta yang hadir cukup kooperatif, diskusi yang tersaji menjadi lebih aktif sehingga pendampingan  menjadi lebih efektif dan efisien.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top