Blog Bumdes.id

Bisakah BPK Mengaudit BUMDes?

Ada berbagai pertanyaan dari anggota komunitas BUMDes dalam berbagai diskusi terkait dengan penyusunan laporan keuangan BUMDes. 

Selain soal standar operasional procedure (SOP) penyusunan keuangan BUMDes yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Kemudian timbul pertanyaan siapakah yang berhak melakukan audit pemeriksaan terhadap laporan keuangan BUMDes? 

Apakah lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat memeriksa badan usaha BUMDes? 

Pertanyaan ini dapat dijawab dengan meletakkan terlebih dahulu tugas pokok dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan. 

BPK merupakan lembaga negara setingkat nasional yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan awal dan pemeriksaan lanjutan laporan keuangan terhadap lembaga negara lain yang ditunjuk dan ditentukan oleh undang-undang. 

Beberapa lembaga negara yang menjadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan antara lain lembaga setingkat kementerian, meliputi semua portofolio kementerian dari kementerian dalam negeri, kementerian pendayagunaan aparatur negara hingga portofolio setingkat kementerian seperti sekretaris kabinet. 

Selain itu Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki wewenang untuk memeriksa laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara, anak perusahaan atau entitas lain yang dibentuk dibawah lingkungan BUMN atau lembaga/anak perusahaan BUMN. 

Selain entitas diatas, BPK juga berkewajiban melakukan audit pemeriksaan kepada lembaga-lembaga publik yang dibentuk untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Termasuk lembaga-lembaga ad-hoc (sementara yang dibentuk berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah) misalnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum hingga Lembaga Penyiaran Publik seperti Radio Republik Indonesia dan Televisi Nasional Republik Indonesia (TVRI).

Sementara kedudukan BUMDes seperti termaktub dalam Undang-Undang desa, undang-undang cipta kerja 2020 hingga Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mendudukkan BUMDes sebagai badan usaha bersifat badan hukum dan bukan lembaga negara. 

Sehingga BPK tidak melakukan pemeriksaan pada tahapan sekecil BUMDes yang memiliki skala lokalitas di tingkat desa. 

BUMDes sendiri telah mendapatkan banyak pengawasan keuangan mulai dari internal, pengawas desa, pengawas kabupaten (inspektorat) hingga lembaga konsultatif seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Namun demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan pemeriksaan pada tahapan sekecil BUMDes jika ada amanat undang-undang atau perintah hukum lainnya. 

Namun pada prakteknya BUMDes telah mendapat dua lapis pengawasan keuangan, baik yang bersifat konsultatif hingga bersifat audit/pemeriksaan:

  1. Lembaga pengawas internal BUMDes disebut dengan Dewan Pengawas yang dipegang oleh anggota masyarakat yang tidak merangkap di perangkat desa atau anggota BPD. Tugas pengawas bersifat konsultatif dan pengawasan untuk memandu penggunaan dana BUMDes dapat terkelola dengan baik. 
  2. Lembaga pengawas eksternal bernama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Merupakan badan yang melakukan pembinaan dan pemeriksaan atas penggunaan keuangan negara. Jadi, jika BUMDes menggunakan dana desa atau dana hibah dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dapat berkonsultasi dengan BPKP untuk proses penggunaan yang sah dan legal sesuai dengan tata kelola hukum di Indonesia.
  3. Lembaga pengawas eksternal selanjutnya adalah Inspektorat Kabupaten. Inspektorat kabupaten melakukan pengawasan bersifat konsultatif dan juga pemeriksaan. Dimana pemeriksaan inspektorat dapat menjadi temuan dan menjadi pidana bagi pengurus BUMDes jika melakukan kelalain. 

Pada prinsipnya penyusunan laporan keuangan BUMDes memerlukan proses yang profesional dan memahami aturan sesuai dengan PP 11 Tahun 2021. 

Bagi pengurus BUMDes dapat mengikuti pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes yang diadakan Bumdes.id dan mendapat pelatihan tambahan penggunaan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB). 

Jika berminat mengikuti pelatihan penyusunan laporan keuangan BUMDes dapat menghubungi tim Bumdes.id: 085-772-900-800.

2 komentar untuk “Bisakah BPK Mengaudit BUMDes?”

    1. Halo sobat Bumdes, dalam hal penyampaian proposal atau program kerja BUM Desa sebaiknya dilakukan melalui forum Musyawarah Desa, dimana forum tersebut yang mengadakan adalah BPD. Sebagai perwakilan dari masyarakat, BPD diperbolehkan untuk mengetahui proposal dari pengurus BUM Desa

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top