Pendampingan BUMDes merupakan sebagai bagian usaha untuk membantu memaksimalkan potensi-potensi sektor unggulan yang ada di desa.
Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah upaya yang ditempuh oleh seluruh perangkat desa untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi desa. Disamping itu perlunya pendampingan BUMDes agar bisa meningkatkan tata kelola BUMDes yang baik.
Melalui program pendampingan pengelolaan BUMdes dengan menekankan pada profesionalisme dalam pengelolaan. Penyusunan perencanaan kerja sebagai acuan kerja dan didukung prosedur kerja yang terdokumentasi serta pembagian tugas, wewenang dan pelaporan menjadi kekuatan BUMDes dalam menjamin keberlangsungan organisasi.
Pengembangan unit usaha yang ada di BUMDes ini bisa berjalan dan bisa memajukan unit-unit usaha yang ada di BUMDes dari segi pendapatan maupun usaha-usaha produk unggulan yang dikelola oleh BUMDes.
Pendampingan pada pengembangan unit usaha BUMDes selain memperoleh manfaat juga mendorong sumber daya manusia yang ada di desa untuk bisa mengembangkan potensi unit usaha desanya masing-masing.
Dalam jangka panjang pengembangan serta pendampingan BUMDes yang akan dilaksanakan ini diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi ekosistem ekonomi desa dan menjadi desa yang maju dan sejahtera bagi masyarakat.
Tahapan pendampingan Unit Usaha BUMDes meliputi:
- Pendampingan melalui pelatihan pemetaan bentang alam dengan potensi desa untuk menyusun usaha yang tepat untuk diterapkan di desa.
- Pendampingan melalui pelatihan penyusunan SOP (Standar Operasional Prosedur) operasional dan keuangan unit usaha BUMDes. SOP ini bertujuan agar operasional laporan keuangan BUMDes dapat tersusun dengan sistematis dan baik.
- Pendampingan melalui pelatihan penyusunan skala usaha agar unit usaha BUMDes dapat berkembang dengan baik.
- Pendampingan melalui pelatihan digital marketing agar unit usaha BUMDes bisa dipasarkan secara luas melalui aktivitas digitalisasi.
Fungsi pendampingan di tiga aspek langkah pertama ini memberikan pelatihan pada hal-hal sebagai berikut;
- Pemetaan bentang alam dan potensinya bertujuan untuk menemukan potensi usaha, menyatukan usaha dan bahkan mengintegrasikan usaha- usaha yang telah berjalan diantara ekosistem ekonomi desa. Misalnya yang dilakukan BUMDes Mekaring Pono dengan Taman Kulinernya melakukan pengembangan pada sektor bisnis kuliner adalah melakukan pengembangan lahan kosong menjadi tempat usaha kuliner.
- Pendampingan SOP Operasional dan keuangan bertujuan untuk BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum.
- Proses penyusunan skala usaha BUMDes berkembang dengan baik sesuai dengan rancangan skala usaha atau business plan. BUMDes juga harus mampu menyusun peta jalan pengembangan usaha ke tingkat provinsi atau nasional, sehingga perkembangan unit usaha tidak hanya pada tingkat desa semata tapi mampu berkembang sampai tingkat provinsi maupun nasional.
- Proses digitalisasi yang dilakukan oleh BUMDes ini agar unit-unit usaha yang ada di BUMDes bisa dikenal secara luas, aktivitas informasi BUMDes yang aktif membuat masyarakat mengetahui mengenai perkembangan yang ada di BUMDes. Hal ini dapat dilakukan dengan aktivasi sosial media milik BUMDes.
Melalui program pendampingan pengelolaan BUMdes dengan menekankan pada profesionalisme dalam pengelolaan. Penyusunan perencanaan kerja sebagai acuan kerja dan didukung prosedur kerja yang terdokumentasi serta pembagian tugas, wewenang dan pelaporan menjadi kekuatan BUMdes dalam menjamin keberlangsungan organisasi.
Pendampingan unit usaha BUMDes sangat bermanfaat bagi pengembangan desa serta memajukan sumber daya manusia yang ada di setiap unit usaha yang ada.dan meningkatkan pendapatan asli desa melalui pembentukan dan tata tata kelola BUMDes yang baik.