Blog Bumdes.id

Enggak Punya Potensi Desa? Usaha Apa?

Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa. Perlu diketaui apa sih yang di maksud dengan BUM Desa, jadi BUM Desa adalah badan hukum yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja / UU No. 11 Tahun 2020). Potensi desa merupakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa dapat dijadikan sebagai modal dan peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia. Nah sudah tau kan pengertian dari BUM Desa dan potensi desa.

Dari pengertian diatas kita bisa melihat bahwa desa itu tidak harus memiliki produk layaknya sebuah platform meskipun kita tau sendiri setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda. BUM Desa bisa mengkonsolidasikan produk barang atau jasa masyarakat desa sebagai penampung, pembeli dan pemasaran produk masyarakat. BUM Desa seyogyanya menciptakan sesuatu yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada. Selain itu BUM Desa merupakan salah satu bentuk social enterprise yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dengan menciptakan nilai tambah (creating value), mengelola potensi dan aset (managing value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat (distrubing value). 

Unit usaha yang dimiliki BUM Desa dibagi menjadi dua bidang yakni, pertama ada unit usaha bidang ekonomi yang kegiatan usahanya berupa perdagangan, produksi dan jasa. Disini BUM Desa berperan sebagai lembaga komersil yang mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. Pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi. Kedua unit usaha bidang pelayanan umum yang kegiatannya bisa memanfaatkan aset desa untuk kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih dan pengelolaan sampah. BUM Desa tidak hanya bergerak di bidang bisnis saja, tetapi BUM Desa juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial. BUM Desa berbeda dengan unit usaha perusahaan swasta yang hanya mementingkan profit tetapi BUM Desa memiliki amanah agar unit usaha yang dibangun dapat menjadi jawaban persoalan kesejahteraan masyarakat desa.

Kemudian pertanyaannya, langkah apa yang harus dilakukan sekarang? Apakah harus menunggu pemerintah desa mendirikan BUM Desa? Jawabannya tentu tidak. BUM Desa dibentuk atas kesadaran bersama karena pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Inisiasi pembentukan BUM Desa baiknya dari masyarakat meskipun sebenarnya secara aturan berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap desa dapat mendirikan BUM Desa, artinya pendirian BUM Desa secara hukum yaitu tidak wajib, tetapi alangkah sayangnya apabila desa tidak memiliki BUM Desa dengan berbagai manfaat yang diberikan kepada masyarakat.

Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa begitu pentingnya keberadaan BUM Desa. BUM Desa dapat menggali potensi desa dengan menggunakan kacamata lain sehingga dapat menemukan potensi baru yang ada di suatu desa yang tadinya tidak ada potensi bahkan permasalahan dapat diolah menjadi sebuah keuntungan dan kemanfaatan. (Prass)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top