Blog Bumdes.id

Fokus Pemanfaatan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa

Bumdes.id – Tau kah Sahabat Bumdes bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaan untuk: 1). Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari Anggaran Dana Desa, 2). Dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, 3). Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa, dan 4). Dukungan sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain.

Disisi lain adapun prioritas penggunaan Dana Desa untuk pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelola BUM Desa/BUM Desa Bersama mencakup: 1). Pendirian Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama 2). Penyertaan modal badan usaha milik desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama 3). Pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: a). Pengelolaan hutan desa, b). pengelolaan hutan adat, c). pengelolaan air minum, d). pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau peternakan, e). Pengembangan produk perikanan (pembenihan, pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain), f). Pengembangan pemasaran dan distribusi produk, dan g). Pengelolaan Sampah. 4). Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Disamping itu adapun prioritas penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM Desa/BUM Desa Bersama mencakup: 1). Bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 2). Bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 3). Bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan desa dan/atau perdesaan, 4). Pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial, 5). Pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat, 6). Pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, dan 7). Kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik desa dan/atau badan usaha milik desa bersama sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. (Prass)

 

Sumber: 

UU No. 28/2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Pelaksanaannya, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, DTT 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top