Bumdes.id – Di era desentralisasi saat ini, desa memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan nasional. Salah satu upaya untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera adalah melalui pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). BUM Kalurahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa seperti yang tertuang pada Perda No. 4 Tahun 2023 tentang BUM Kalurahan di Sleman.
Perda No. 4 Tahun 2023: Bukti Keseriusan Pemkab Sleman
Pemerintah Kabupaten Sleman menunjukkan keseriusannya dalam pengembangan BUM Kalurahan melalui lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan. Perda ini merupakan produk hukum yang mengatur secara detail tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan BUM Kalurahan di wilayah Sleman.
Keunggulan Perda No. 4 Tahun 2023
Perda ini memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, antara lain:
- Lebih komprehensif: Perda ini mengatur secara detail semua aspek terkait BUM Kalurahan, mulai dari pendirian, struktur organisasi, pengelolaan keuangan, hingga pertanggungjawaban.
- Lebih mudah dipahami: Perda ini ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat desa.
- Lebih adaptif: Perda ini mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan terkini terkait BUM Kalurahan.
Manfaat Perda No. 4 Tahun 2023 bagi Kalurahan
Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kalurahan dalam mengembangkan BUMKal, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum: Perda ini menjadi acuan bagi Kalurahan dalam mendirikan dan mengelola BUMKal.
- Meningkatkan akuntabilitas: Perda ini mengatur tentang tata kelola BUMKal yang transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan kapasitas: Perda ini mendorong Kalurahan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan BUMKal.
- Meningkatkan akses permodalan: Perda ini membuka peluang bagi Kalurahan untuk mendapatkan akses permodalan dari berbagai pihak.
Langkah Nyata Pemkab Sleman dalam Mendukung BUMKal
Selain Perda No. 4 Tahun 2023, Pemkab Sleman juga telah melakukan berbagai langkah nyata dalam mendukung pengembangan BUMKal, antara lain:
- Pembentukan Tim Pembina BUMKal: Tim ini bertugas untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada Kalurahan dalam mendirikan dan mengelola BUMKal.
- Penyediaan dana hibah: Pemkab Sleman menyediakan dana hibah untuk membantu Kalurahan dalam mendirikan BUMKal.
- Pelatihan dan Bimbingan Teknis: Pemkab Sleman secara rutin menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas SDM pengelola BUMKal.
Kesimpulan
Perda No. 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan merupakan bukti keseriusan Pemkab Sleman dalam mendorong kemandirian desa. Perda ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi Kalurahan dalam membangun dan mengembangkan BUMKal di wilayah masing-masing. Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, BUMKal di Sleman dapat berkembang dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. (Maulana)