Pelatihan Deepening Desa BRILiaN Tema BUMDes Kelas Perintis Pertemuan Keempat diselenggarakan pada hari Kamis, 11 Juli 2024 secara online via Zoom Meeting. Pelatihan ini diikuti oleh alumni Desa BRILiaN Tahun 2020-2023 yang tergabung dalam kelas perintis. BRI bekerja sama dengan Bumdes.id menjadi penyelenggara kegiatan ini. Konsultan Merapi Visitama Indonesia – Bumdes.id saudara Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak bertindak sebagai narasumber, dengan fokus pada pendaftaran badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Proses Pendaftaran Badan Hukum BUM Desa
- Pengajuan Nama
Langkah pertama dalam pendaftaran badan hukum BUM Desa adalah pengajuan nama. Proses ini dapat dilakukan melalui website/sistem informasi desa di https://bumdes.kemendesa.go.id. Pengguna harus login dengan Kode Kemendagri Desa dan password default kemendesa 2021. Dalam menu pengajuan nama, formulir yang harus diisi meliputi kategori BUM Desa, identitas pemohon (Kepala Desa), nama yang diajukan, email BUM Desa, nama desa, dan alamat kantor BUM Desa.
- Persetujuan Nama
Setelah nama BUM Desa diajukan, akan ada proses evaluasi untuk memastikan tidak ada kesalahan seperti penggunaan bahasa asing, angka, atau singkatan. Jika disetujui, dokumen pengajuan nama dapat dicetak melalui menu dokumen persetujuan menteri.
- Musyawarah Desa
Setelah mendapatkan persetujuan nama, BUM Desa dapat mengadakan musyawarah desa tentang pendirian atau penyesuaian pendirian BUM Desa serta membahas dan menyepakati dokumen pendukung pendirian BUM Desa.
- Pengajuan Sertifikat Badan Hukum
Dengan dokumen yang lengkap, BUM Desa dapat mengajukan sertifikat badan hukum melalui menu proses pengajuan sertifikat badan hukum. Formulir yang harus diisi meliputi modal awal, berita acara musyawarah desa, dokumen peraturan desa, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program kerja, dan jenis bidang usaha yang sesuai dengan Kode KBLI.
- Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum
Setelah semua data dan dokumen valid, sertifikat badan hukum akan diterbitkan dan dapat dicetak melalui menu pengajuan sertifikat badan hukum.
Evaluasi dan Kesalahan yang Sering Terjadi
Beberapa kesalahan umum dalam pendaftaran nama BUM Desa antara lain penggunaan bahasa asing, angka, singkatan, dan kesalahan dalam memilih kategori BUM Desa. Untuk pendaftaran badan hukum, kesalahan yang sering terjadi meliputi tidak mencantumkan jenis bidang usaha sesuai KBLI, perbedaan besaran modal awal di sistem dan dokumen, musyawarah desa sebelum tanggal persetujuan nama, serta kurangnya dokumen pendukung seperti daftar hadir dan tanda tangan peserta musyawarah.
Catatan Khusus
- Musyawarah desa harus dilakukan setelah persetujuan nama BUM Desa.
- Berita acara musyawarah desa harus mencantumkan hari/tanggal pelaksanaan, pimpinan rapat, notulensi, daftar hadir dan tanda tangan peserta, serta kesepakatan musyawarah.
- Format dokumen harus mengacu pada lampiran Permendesa PDTT Nomor 03 Tahun 2021.
Dengan mengikuti panduan diatas, proses pendaftaran badan hukum BUM Desa dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelatihan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola BUM Desa secara legal dan profesional.