Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) telah mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya UU 11/2020 dan PP 11/2021. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Desain tata kelola BUM Desa yang baru menekankan pada pentingnya fungsi pengurusan, pengaturan, dan pelaksanaan yang efektif demi mencapai tujuan tersebut.
Pada tanggal 20 Agustus 2024, di Grand Puri Saron Hotel Malioboro, Yogyakarta, telah diselenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi SDM Pengurus BUM Desa untuk Wilayah Kerja GIZ di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Batch 2. Pelatihan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari 13 desa binaan GIZ dan PRCF. Kegiatan ini diselenggarakan oleh GIZ bekerjasama dengan Yayasan Wirausaha Sosial Indonesia (YWSI).
Pelatihan ini tidak hanya membahas teknis pengelolaan BUM Desa, tetapi juga mendalami filosofi dan revitalisasi BUM Desa pasca PP No.11 Tahun 2021. Desain tata kelola yang baru menjadi fokus utama materi yang disampaikan oleh narasumber dari YWSI. Bapak Apt. Wahyudi Anggoro Hadi, S.Farm, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul. Beliau memberikan panduan praktis yang berlandaskan pada pengalaman langsung dalam mengelola BUM Desa yang sukses.
Pada awalnya, BUM Desa didirikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Dalam konteks ini, “Desain Tata Kelola BUM Desa Pasca UU 11/2020 dan PP 11/2021” harus menjadi landasan untuk memahami perubahan yang terjadi. Dengan adanya UU Cipta Kerja dan PP yang mengatur BUM Desa, tata kelola BUM Desa kini lebih terstruktur dan memiliki landasan hukum yang kuat. UU ini menegaskan bahwa BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, dan mengembangkan investasi serta produktivitas desa.
Dalam pelaksanaannya, tata kelola BUM Desa dibagi menjadi tiga fungsi utama: pengurusan, pengaturan, dan pelaksanaan. Fungsi pengurusan berfokus pada kepemimpinan yang progresif dan transformatif. Kepemimpinan ini diharapkan dapat menggerakkan BUM Desa menuju tujuan yang telah ditetapkan. Kepemimpinan yang baik tidak hanya harus memiliki visi yang jelas, tetapi juga strategi yang tepat untuk mencapai visi tersebut. Selain itu, integritas dan sikap positif, produktif, serta proaktif juga menjadi kunci sukses dalam pengurusan BUM Desa.
Fungsi pengaturan, di sisi lain, melibatkan kebijakan dan regulasi yang mendukung operasional BUM Desa. Kebijakan yang tepat akan memastikan bahwa semua kegiatan BUM Desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar demokrasi desa yang menempatkan kepentingan masyarakat desa sebagai prioritas utama. Fungsi pengaturan juga mencakup pemetaan bentang usaha dan penetapan desain kelembagaan yang sesuai dengan karakteristik desa.
Fungsi pelaksanaan menjadi krusial karena di sini terletak eksekusi dari semua rencana yang telah disusun. Implementasi yang efektif dari rencana bisnis, pengelolaan keuangan, dan pemilihan jenis usaha yang sesuai dengan potensi desa merupakan elemen penting dalam fungsi pelaksanaan. BUM Desa harus mampu memilih ide bisnis yang legal, sesuai dengan passion, dan memiliki potensi pasar yang besar.
Dengan desain tata kelola yang baru ini, BUM Desa diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi desa dengan lebih baik. Desa-desa yang sebelumnya mengalami kebingungan dalam memilih jenis usaha atau menghadapi masalah dengan pendapatan yang belum stabil kini dapat lebih fokus dan terarah. Pemetaan bentang usaha dan analisa kelayakan yang dilakukan dengan baik akan membantu BUM Desa dalam mengembangkan inovasi dan menjamin kelangsungan usahanya.
Secara keseluruhan, desain tata kelola BUM Desa yang disesuaikan dengan UU 11/2020 dan PP 11/2021 memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan terstruktur bagi pengelola BUM Desa. Dengan mengikuti panduan ini, BUM Desa tidak hanya akan berfungsi sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Diharapkan, melalui tata kelola yang baik, BUM Desa dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat desa.