Blog Bumdes.id

Revitalisasi dan Tata Kelola Kelembagaan BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021 – Pelatihan Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas SDM BUM Desa Blederan

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) memegang peran strategis dalam mendorong ekonomi desa. Pasca penerbitan PP 11 Tahun 2021, tata kelola BUM Desa diharapkan menjadi lebih profesional, akuntabel, dan transparan. PP ini menjadi dasar hukum penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa serta menjadikan BUM Desa sebagai badan hukum yang mandiri dan mampu bersaing. Pada pelatihan yang diselenggarakan oleh Danone bekerjasama dengan Bumdes.id, filosofi ini menjadi salah satu materi utama yang disampaikan, berfokus pada revitalisasi dan tata kelola kelembagaan BUM Desa.

Pelatihan peningkatan kompetensi dan kapasitas SDM BUM Desa yang diselenggarakan di Desa Blederan, Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo pada Kamis, 3 Oktober 2024, merupakan bagian dari Program BINA DESA Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Desa Blederan dan diikuti oleh pengurus BUM Desa Blederan serta stakeholder desa. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru, tetapi juga menjawab permasalahan mendasar yang sering dihadapi BUM Desa, seperti tata kelola yang kurang baik, konflik internal, serta rendahnya inovasi produk dan layanan.

Sebagai narasumber, Konsultan Merapi Visitama Indonesia-Bumdes.id, Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak atau yang akrab disapa Prass, menyampaikan materi terkait filosofi, revitalisasi, dan tata kelola kelembagaan BUM Desa. Prass menekankan pentingnya pemahaman dasar filosofi BUM Desa, yaitu bahwa pembangunan desa harus dimulai dari pembangunan manusianya. Filosofi ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat desa untuk berperan aktif dalam merubah nasib ekonomi desa melalui BUM Desa. Revitalisasi tata kelola BUM Desa menjadi agenda utama, terutama dalam hal peningkatan skala usaha dan integrasi dengan rantai pasok nasional. BUM Desa juga diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan sektor swasta untuk memperkuat posisi produk unggulan desa di pasar nasional dan global.

Dalam materi mengenai tata kelola kelembagaan, PP 11 Tahun 2021 menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen dan akuntabilitas. Setiap BUM Desa harus memiliki AD/ART yang jelas, menyusun rencana kerja yang terukur, dan menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan. Tata kelola yang baik mencakup pemisahan peran antara penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional yang diatur secara tegas dalam peraturan ini.

Pelatihan ini memberikan ruang bagi para peserta untuk memahami bagaimana BUM Desa dapat berfungsi secara lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Selain itu, materi juga mencakup strategi pengembangan usaha BUM Desa pasca PP 11/2021, seperti pemetaan potensi usaha, penyusunan model bisnis, dan peningkatan partisipasi masyarakat. Penguatan kelembagaan menjadi poin penting dalam memastikan keberlanjutan usaha BUM Desa. Faktor-faktor seperti kemampuan beradaptasi, pengelolaan aset desa yang baik, dan kerjasama dengan pihak eksternal menjadi kunci sukses bagi BUM Desa yang berkelanjutan.

Dengan narasumber yang berpengalaman, pelatihan ini menjadi langkah penting dalam menguatkan posisi BUM Desa di Desa Blederan dan di seluruh wilayah Indonesia. Keberhasilan BUM Desa dalam menjalankan usahanya tidak hanya akan meningkatkan pendapatan desa, tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan ekonomi lokal yang selama ini menjadi tantangan besar bagi desa-desa di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top