Blog Bumdes.id

Memperkuat Tata Kelola Kelembagaan BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021

Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, dilaksanakan pelatihan Pengelolaan BUM Desa Se Kecamatan Jepon Kabupaten Blora di Best City Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan BUM Desa pasca PP 11 Tahun 2021. Acara ini diselenggarakan oleh Praja Samin Surosentika Kec. Jepon, Kabupaten Blora, bekerja sama dengan PT. Merapi Visitama Indonesia – Bumdes.id sebagai mitra narasumber. 

Pelatihan ini diikuti oleh pengurus BUM Desa se-Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas manajerial dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Dalam kegiatan ini, Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak atau akrab disapa dengan panggilan Pras, seorang konsultan senior dari Bumdes.id, menjadi salah satu narasumber. Ia menyampaikan filosofi dasar, pentingnya revitalisasi, dan tata kelola kelembagaan BUM Desa setelah terbitnya PP 11 Tahun 2021. Pengelolaan BUM Desa harus fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi desa secara optimal. 

PP 11 Tahun 2021 menegaskan bahwa BUM Desa berstatus sebagai badan hukum agar dapat beroperasi secara mandiri dan transparan. Saudara Pras memaparkan bagaimana BUM Desa harus memperkuat tata kelola keuangannya dan mengembangkan strategi usaha yang inovatif. Selain itu, pelatihan ini juga menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa.

Dalam pelatihan tersebut, dibahas pula isu-isu utama yang sering dihadapi oleh BUM Desa, seperti kesulitan dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga, terbatasnya akses modal, hingga masalah manajerial yang kerap menghambat pengembangan usaha. Pras juga menjelaskan langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pengurus BUM Desa untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk melalui kemitraan dengan sektor swasta dan penguatan kapasitas kelembagaan.

Dengan filosofi “membangun dari desa”, Pras menggarisbawahi bahwa BUM Desa harus berperan sebagai penggerak ekonomi desa. BUM Desa tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga sebagai lembaga yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. 

Kegiatan pelatihan ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana BUM Desa bisa menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi di desa, baik melalui pengelolaan potensi lokal maupun peningkatan layanan publik. Kolaborasi antara pengurus BUM Desa, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.

Dengan hadirnya narasumber dari bumdes.id, pelatihan ini berhasil menambah wawasan peserta mengenai tata kelola yang baik pasca pemberlakuan PP 11 Tahun 2021, serta memberikan dorongan bagi BUM Desa untuk lebih siap menghadapi tantangan masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top