Bapak Menteri yang kami hormati,
Tiga tahun kami merasakan berkah dana desa, trilyunan rupiah anggaran negara telah kami gunakan untuk membangung ratusan kilometre jalan desa, ribuan meter jembatan, ribuan unit posyandu dan fasilitas penunjang pelayanan public lainnya, untuk itu dalam kesempatan rembug desa ini kami ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak presiden melalui bapak menteri atas kepercayaan ini
Namun perlu kami sampaikan kepada bapak menteri, bahwa berkah UU Desa bukanlah sekedar dana desa, berkah UU Desa yang jauh lebih substantive dan bermakna bagi kami dalam upaya mengembalikan kedaulatan dan kemandirian desa adalah adanya pengakuan dan penghormatan, bahwa saat ini dan selanjutnya kami memiliki kewenangan untuk mengatur segala urusan baik pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan maupun pembinaan kemasyarakatan desa dalam lingkup skala local desa.
Pembangunan adalah upaya untuk mengelola asset dan kewenangan, disatu sisi pengelolaan asset desa termasuk didalamnya pengelolaan dana desa memperoleh perhatian yang sedemikian besarnya dari Negara sampai sampai harus melibatkan berbagai lembaga negara baik KPK, BPK, Kejaksaan dan Kepolisian, akan tetapi dalam hal kewenangan perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini tidak lebih dari 10 % pemerintah kabupaten yang telah menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur tentang kewenangan berskala local desa. Dasar yang bias kami gunakan sebagai alas dalam menjalankan system dan birokrasi dilingkup desa. Untuk itu kami juga memohon kepada Bapak Menteri untuk mendorong pemerintah kabupaten yang sampai dengan saat ini belum juga menetapkan peraturan tersebut, untuk segera menetapkan kewenangan agar kami terhindar dari upaya kriminalisasi sebagai dampak atas ketidakjelasan batas kewenangan kami