“Pak, kemarin kami baru saja membeli dump truck, lalu setelah selesai pembayaran lunas dan kemudian terdapat pemeriksaan kejaksaan, kami kemudian disalahkan kejaksaan karena tidak memungut pajak dari hasil pembelian dump truck kepada pihak penjual,” demikian curhat salah satu penyelenggara negara desa kepada Pak Adi Gemawan, Pelaksana Tugas Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia saat mengisi Webinar Terakhir Desa Brilian Batch 2 Tahun 2021.
Adi Gemawan kemudian menyampaikan bahwa untuk menghindari resiko-resiko pemeriksaan ini dapat menggunakan mitigasi resiko Sistem Keuangan Desa. “Ketidakpahaman dalam memungut pajak karena penyelenggara negara tidak memahami system keuangan desa, sehingga walaupun kita tidak bermaksud buruk misalnya korupsi beitu, kita tetap akan disalahkan karena tidak mengikuti aturan dan terlihat tidak memahami system keuangan desa,” jawab Adi Gemawan.
Pada sesi webinar terakhir tersebut Adi Gemawan mengingatkan pentingnya memanfaatkan fasilitas konsultasi yang disediakan BPKP. Sebagai badan pengawasan keuangan di tingkat pusat hingga mempunyai perwakilan di tingkat provinsi, menurut Adi Gemawan fasilitas ini dapat dimanfaatkan dalam proses konsultasi perancangan dan penyusunan anggaran desa dan laporan keuangan desa. Sehingga nantinya masyarakat dapat menjalankan laporan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta terlihat professional di mata penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya.
Adi Gemawan juga merinci peran-peran penting BPKP yang perlu dipahami masyarakat desa yaitu peran konsultasi dan peran pengawasan kualitas laporan keuangan atau system keuangan desa. Peran-peran konsultasi ini dapat dijalankan pada proses penyusunan system keuangan desa, sementara peran pengawasan dapat dilakukan pada saat proses operasional atau jalannya pemerintahan desa tersebut. Pengawasan-pengawasan BPKP juga terlibat langsung dalam bidang audit pada aliran dana-dana besar misalnya adalah dana desa, dana bantuan penanganan covid dari pemerintah pusat hingga dana alokasi khusus pada daerah tertentu.
Selain proses konsultasi dan pengawasan, Adi Gemawan juga mengingatkan beberapa titik kritis dalam proses penyusunan sistem keuangan desa. Mulai dari titik kritis di bagian penyusunan, titik kritis di bagian penatausahaan, titik kritis pada bagian pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Direktur BPKP ini merinci beberapa hal penting misalnya adalah harmonisasi antara penyelenggara desa pada proses penyusunan keuangan desa akan menjadi focus yang sangat penting dalam memitigasi resiko di kemudian hari.
Sementara pada proses pelaksanaan yang dibuktikan dengan kelengkapan administrasi berupa SPJ, konsep penyusunan anggaran dan pendapatan desa, pemahaman atas kebijakan pemungutan retribusi dan perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta pada akhirnya akan terbentuk sebuah laporan pertanggung jawaban keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Ketika laporan keuangan desa transparan dan akuntable akan membuat masyarakat desa semakin percaya, investor serta lembaga negara lainnya yang terkait juga turut menjadi pihak yang percaya untuk melanjutkan kerjasama.