Sebagai badan usaha, BUMDes dituntut untuk melakukan aktivitas bisnis selama masih aktif dan berdiri kelembagaannya. BUMDes diwajibkan untuk memiliki unit usaha sehingga terjadi proses bisnis di dalamnya dan hal ini tentu akan menghasilkan profit untuk BUMDes.
Perlu diketahui, ada banyak sekali jenis usaha “BUMDes” yang bisa dijadikan sebagai peluang bisnis. Tapi, sebelum menentukan jenis usaha apa yang akan dijalankan, pengelola BUMDes perlu mengkaji prospektivitas calon unit usahanya. Oleh karena itu, pengelola BUMDes wajib melakukan studi kelayakan usaha terlebih dahulu untuk melihat apakah usaha tersebut layak dijalankan atau tidak, dan tidak lupa juga untuk menganalisis modal dan biaya, pendapatan serta untung-ruginya.
Jenis usaha yang akan dijadikan sebagai unit usaha BUMDes harus memiliki prospek jangka panjang, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pada dasarnya, BUMDes memiliki ruang lingkup usaha yang luas sehingga dalam menentukan unit usaha diperlukan penjajakan dan analisis dari usaha tersebut.
Mencari jenis usaha yang sesuai dengan keadaan dan kondisi desa memang menjadi prioritas utama yang perlu dipikirkan matang-matang oleh penggiat BUMDes. Namun justru ini menjadi kendala tersendiri bagi pengurus BUMDes, terlebih jika masyarakat desa merasa tidak ada potensi yang dapat dikembangkan di desanya.
Tapi, sekarang tidak perlu khawatir, karena terdapat beberapa jenis usaha yang bisa dijadikan sebagai referensi unit usaha BUMDes. Berikut jenis-jenis usaha yang potensial dikembangkan oleh desa anda:
1. Perdagangan (Retail)
Jenis usaha ini sangatlah mudah untuk dijalankan terkhusus oleh BUMDes. Dalam menjalankan usaha tersebut, hal terpenting yang harus dilakukan adalah mencari pelanggan (konsumen) serta melakukan pembukuan yang baik. Jika ingin menjual produk, diharapkan bahan baku tersedia di desa agar mempermudah dalam proses produksi serta memiliki target pasar.
2. Pelayanan (Service)
Jenis usaha pelayanan bertujuan untuk memudahkan kebutuhan masyarakat akan jasa dan bantuan. Usaha ini memang tidak memiliki keuntungan yang tinggi, tapi terdapat unsur sosial di dalamnya, yakni turut membantu dan memudahkan persoalan masyarakat sekitar. Contoh usaha seperti ini antara lain pembayaran listrik, pengadaan air bersih, pengadaan Wifi, pajak kendaraan, dan lain-lainnya.
3. Penyewaan (Rental)
Bisnis ini sangat mudah dijalankan oleh BUMDes. Bisnis ini juga bisa melayani berbagai kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, manajemen yang dijalankan pun cukup mudah. Tentunya, hal penting yang harus diperhatikan ialah mengenai perjanjian sewa-menyewa yang tidak memberatkan masyarakat. Adapun contoh usaha penyewaan ini ialah sewa tenda untuk acara hajatan.
Dari beberapa jenis usaha yang telah dipaparkan di atas, maka carilah usaha yang memang potensial untuk dikembangkan di desa kalian. Untuk mempermudah kalian dalam mencari potensi yang ada di desa, kalian bisa menggunakan data yang telah tersedia di kantor desa seperti monografi desa sebagai bahan acuan dalam mencari potensi desa. Intinya, untuk membuka unit usaha BUMDes, buatlah unit usaha dari yang termudah dahulu sebagai awal pembelajaran manajemen pengelolaan usaha. Sehingga BUMDes pemula tidak kewalahan dan usaha yang dijalankan pun bisa berjalan efektif. Semoga berhasil! (Tim/Bumdes.id)