Gaji pengelola BUMDes diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Payung hukum ini mengatur secara umum mengenai sistem penggajian dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Gaji pengelola BUMDes ditetapkan dalam anggaran rumah tangga BUMDes yang dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Ketentuan ini diatur secara jelas dalam PP 11 Tahun 2021 pada pasal 13.
Pasal 13 PP 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes berbunyi mengenai ketentuan apa saja yang ditetapkan dan ditulis dalam dokumen anggaran rumah tangga BUMDes.
Ini merupakan dokumen satu paket dengan anggaran dasar yang disahkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Pasal 13 mengatur bahwa anggaran rumah tangga BUMDes berisi hak dan kewajiban pengurus BUMDes.
Proses dan tata cara perekrutan, pelantikan dan pengesahan pengurus BUMDes, sistem dan besaran gaji pengurus BUMDes, sistem kerja pengurus serta hal-hal detail yang perlu dijabarkan dari anggaran dasar BUMDes.
Pasal 13 ini menjadi satu-satunya acuan bahwa pertanyaan berapa gaji direktur BUMDes dapat ditentukan dalam musyawarah desa.
Kemudian dituangkan dalam anggaran rumah tangga BUMDes dan disahkan dalam Perdes.
Perubahan anggaran rumah tangga selanjutnya dapat dimusyawarahkan wajib dengan penasehat dan pengawas BUMDes.
Selanjutnya bagaimana mengatur struktur bumdes 2021 beserta dengan sistem penggajiannya? berikut penjelasannya
Postur Gaji Pengelola BUMDes
Gaji bumdes diambil dari mana? Merupakan pertanyaan dasar yang seringkali ditanyakan pengurus BUMDes hingga masyarakat desa.
BUMDes merupakan badan usaha berbadan hukum yang memiliki struktur bumdes 2021 sendiri dan memiliki sistem penggajian yang ditetapkan secara musyawarah mufakat dalam Musyawarah desa.
Bagaimana acuan dalam menentukan postur gaji pengelola BUMDes? Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 juga mengatur pasal-pasal penjelas berapa gaji bumdes 2021 yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Pasal-pasal penjelas ini termaktub dalam Pasal 15 dan juga Pasal 33 PP 11 Tahun 2021.
Mari kita bahas secara lebih mendalam mengenai keterkaitan pasal 15 dengan pasal 33.
Pada pembukaan pasal 33 mengenai gaji pengelola BUMDes dikaitkan dengan pasal 15. Pasal 33 menyebut bahwa pengurus BUMDes yang diberikan gaji adalah yang termaktub dalam pasal 15 yaitu: penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan pelaksana operasional BUMDes.
Sehingga jika ada pertanyaan berapa gaji sekretaris BUMDes? Maka ketentuannya diatur dalam penggajian pelaksana operasional BUMDes.
Begitu juga pertanyaan berapa gaji direktur BUMDes termaktub dalam penjelasan yang sama.
Selanjutnya kita bahas pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Pasal 33 sebagai ketentuan umum mengenai siapa saja yang digaji dan apa saja yang mesti dituangkan dalam dokumen BUMDes.
Ayat 1 Pasal 33 menjelaskan bahwa orang-orang yang digaji sesuai dengan pasal 15 yaitu penasehat, pengawas dan pengurus BUMDes.
Ketentuan gaji pengelola bumdes dituangkan dalam anggaran rumah tangga dan disesuaikan dengan peraturan ketenagakerjaan.
Sementara selanjutnya pada Pasal 35 sebagai ketentuan penjelas yang lebih detail mengenai postur gaji dan tunjangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Pokok Penting Penggajian BUMDes Pasal 33 dan Pasal 35
Apa kaitan yang perlu diperhatikan dari dua pasal yang mengatur gaji pengelola BUMDes diatas.
Pasal 33 sebagai ketentuan penjelas mengenai besaran gaji, tunjangan dan siapa saja yang digaji dan dituliskan dalam anggaran rumah tangga.
Sementara Pasal 35 sebagai ketentuan penjelas yang lebih detail mengenai postur gaji dan tunjangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
- Ketentuan penjelas undang-undang ketenagakerjaan mengenai PKWT dan PKWTT. Pegawai BUMDes diangkat sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan, apakah diangkat dengan sistem pegawai kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan pegawai dengan perjanjian kerja tidak tertentu (PKWTT/tetap) selama berapa tahun dan dapat diperpanjang/diberhentikan dalam Musyawarah Desa. Ketentuan ini diatur dalam
- Ketentuan penjelas undang-undang ketenagakerjaan juga diatur dalam pasal 35 ini mengenai gaji yang diberikan bersifat layak untuk hidup. Dan dapat ditambah dengan tunjangan atau manfaat lain yang sejenis. Pasal 35 ini seturut dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti adanya gaji minimum dan tunjangan seperti jamsostek dan bpjs kesehatan.
Rasio Gaji Pengelola BUMDes Yang Perlu Diperhatikan
Jika merujuk pada ketentuan-ketentuan pasal di atas, gaji pengelola BUMDes sepenuhnya diserahkan kepada kemampuan bayar BUMDes dan desa.
Dengan ketentuan utama memenuhi upah minimum pengurus dalam periode waktu tertentu, upah ini telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan ketentuan peraturan desa.
Jadi, nantinya akan ditemukan gaji antara direktur BUMDes yang berbeda satu dengan lainnya.
Misalnya gaji direktur bumdes ponggok tentu akan berbeda dengan gaji direktur bumdes sekapuk gresik misalnya, atau jika dibandingkan dengan gaji direktur bumdes yang baru berdiri.
Secara detail tidak ada ketentuan apakah direktur bumdes harus digaji dengan minimal sekian juta.
Hal ini kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan rasio pendapatan BUMDes dengan beban biaya pengeluaran.
BUMDes dengan unit usaha maju dan berpendapatan tinggi misalnya Ponggok atau Sekapuk bisa saja memberikan gaji direktur bumdes yang tinggi.
Sementara gaji pengelola BUMDes di daerah Indonesia Timur misalnya bisa saja hanya sebatas upah minimum regional/kabupaten dan kota.
BUMDes bisa saja memberikan tambahan tunjangan jika terdapat keberhasilan target tertentu kepada pengurus BUMDes. hal ini bersifat opsional (pilihan).
Selanjutnya mengenai tunjangan dan manfaat lain dapat dikreasikan tersendiri sesuai dengan kemampuan bayar dari kas BUMDes.
Misalnya jika Musyawarah Desa menyepakati adanya ketentuan manfaat dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Tenaga Kerja berbentuk Jaminan Kematian dan Kecelakan Kerja) dan/atau BPJS Kesehatan.
Maka dapat dianggarkan sesuai dengan asas manfaat dan gotong royong. Sekali lagi peraturan perundang-undangan.
Baik dalam PP 11 Tahun 2021 maupun undang-undang ketenagakerjaan hanya memberikan pedoman umum untuk gaji pengelola BUMDes.
Contoh Skema Gaji Pengelola BUMDes
Sesuai dengan penjelasan di atas, pada pasal-pasal penjelas pasal 33 dan pasal 35 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Maka gaji direktur BUMDes dapat dibuat dalam skema:
- Gaji/upah minimum regional murni sesuai dengan kabupaten/kota tanpa manfaat tambahan.
- Gaji/upah minimum regional murni dengan tambahan tunjangan jika berhasil memenuhi target plus manfaat BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan, atau
- Honor/upah untuk pengurus yang disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDes. Serta disesuaikan dengan status PKWT dan/atau PKWTT pengelola BUMDes.
Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa gaji pengelola BUMDes sangat erat dengan kemampuan bayar BUMDes.
BUMDes jangan sampai berhutang hanya untuk menggaji pengurus, karena hal demikian tentu tidak baik untuk kestabilan keuangan BUMDes kedepan.
BUMDes-BUMDes yang memiliki modal sedikit dapat melakukan rasionalisasi gaji pengelola BUMDes minimal, dan nantinya dapat naik seiring dengan tumbuhnya pendapatan unit usaha BUMDes.
Satu hal lagi, ketika menghitung gaji pengelola BUMDes harap diperhatikan selisih gaji antara direktur, bendahara dan berapa gaji sekretaris BUMDes jangan sampai terpaut jauh.
Karena hal ini bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong. BUMDes adalah lembaga aggregator ekonomi desa yang perlu memperhatikan asas gotong royong sesuai Pancasila.