Mekanisme penentuan tematik, potensi, dan produk unggulan untuk ketahanan pangan sangat penting dalam mendukung swasembada pangan di desa. Proses ini melibatkan berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan agar program dapat berjalan optimal. Dengan adanya perencanaan yang matang, desa dapat mengembangkan potensi lokal guna memastikan ketersediaan pangan secara berkelanjutan.
Mekanisme Penentuan Perencanaan yang Berbasis Identifikasi Potensi Desa
Tahap awal dalam mekanisme ini adalah perencanaan yang melibatkan tenaga pendamping profesional dari Kementerian Desa dan PDT serta dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan, seperti dinas pertanian, perikanan, dan peternakan. Peran pendamping sangat krusial dalam memberikan arahan serta mendorong keterlibatan masyarakat.
Selanjutnya, tim RKP Desa melakukan identifikasi sektor-sektor unggulan yang berpotensi untuk dikembangkan dalam mendukung ketahanan pangan. Melalui proses ini, desa dapat menentukan produk unggulan berdasarkan sumber daya alam dan kemampuan masyarakat setempat. Hasil identifikasi ini kemudian dibahas dalam Musyawarah Desa guna merancang program dan kegiatan yang melalui Dana Desa untuk ketahanan pangan.
Mekanisme Penentuan Penetapan Program dalam Dokumen Perencanaan Desa
Setelah musyawarah, desa menetapkan RKP Desa yang mencantumkan program dan kegiatan ketahanan pangan secara resmi. Bagi desa yang telah mengesahkan APB Desa sebelumnya, diperlukan revisi agar kebijakan ini dapat diakomodasi dalam dokumen perencanaan desa. Penyesuaian ini memastikan bahwa kebijakan yang dibuat dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
Pelaksanaan Program dengan Dukungan Lembaga Ekonomi Desa
Tahap pelaksanaan berjalan melalui sinergi antara pemerintah desa dan lembaga ekonomi desa, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Terdapat dua pendekatan utama dalam implementasi program ketahanan pangan, yaitu:
- Pelibatan BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama (BUM Desa Bersama)
Peran BUM Desa sangat strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, terutama melalui penyertaan modal dari lembaga ekonomi desa. Jika desa belum memiliki BUM Desa, maka perlu mendorong pembentukannya agar dapat berperan sebagai pengelola rantai pasok pangan di tingkat desa. - Pelaksanaan Program oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab dalam menjalankan program ketahanan pangan desa. Jika desa belum memiliki BUM Desa, maka implementasi berjalan melalui kerja sama dengan lembaga ekonomi desa lainnya yang sudah beroperasi.
Dampak Program terhadap Ketahanan Pangan Desa
Dengan mekanisme ini, desa dapat secara mandiri menentukan sektor unggulan yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan. Keberadaan BUM Desa sebagai pengelola ekonomi desa juga membantu meningkatkan daya saing produk pangan lokal. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam musyawarah desa memastikan bahwa program yang berjalan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada.
Secara keseluruhan, mekanisme ini memberikan dampak positif terhadap swasembada pangan di tingkat desa. Dengan perencanaan yang sistematis dan implementasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, ketahanan pangan dapat terwujud secara berkelanjutan.
Sumber: Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.