Blog Bumdes.id

Fungsi Pendampingan Unit Usaha BUMDes

Fungsi Pendampingan Unit Usaha BUMDes

Pendampingan BUMDes bukan hanya menyasar pengembangan kelembagaan BUMDes saja.

Tetapi juga berfokus pada pengembangan unit usaha BUMDes. 

Pengembangan unit usaha BUMDes bertujuan memaksimalkan pendapatan dari pemanfaatan potensi-potensi sektor unggulan desa. 

Memulai proses pengembangan unit usaha BUMDes dari sejak Musyawarah Desa (Musdes) lalu saat kepengurusan BUMDes berjalan. 

Fungsi pendampingan pada pengembangan unit usaha BUMDes selain memperoleh pendapatan.

Dalam jangka panjang bisa memberikan kontribusi BUMDes bagi ekosistem ekonomi desa.

Tahapan Pendampingan Unit Usaha BUMDes meliputi:

  1. Pendampingan melalui pelatihan pemetaan bentang alam dan potensi desa guna menyusun usaha yang cocok dan pas untuk diterapkan di desa. 
  2. Pendampingan melalui pelatihan penyusunan SOP (standar operasional procedure) operasional dan keuangan unit usaha BUMDes. SOP ini bertujuan agar operasional dan laporan keuangan BUMDes dapat tersusun dengan baik.
  3. Pendampingan melalui pelatihan penyusunan skala usaha agar unit usaha BUMDes dapat berkembang dengan baik. 

Fungsi pendampingan di tiga langkah pertama ini memberikan perhatian pada hal-hal mendasar seperti:

  1. Pemetaan bentang alam dan potensi bertujuan menemukan potensi usaha, menyatukan usaha dan bahkan mengintegrasikan usaha-usaha yang telah berjalan di antara ekosistem ekonomi desa. Sehingga tidak mesti harus memulai dari nol, tetapi juga bisa dari tengah. Misalnya yang dilakukan BUMDes Kemudo Makmur dengan Sarihusada Danone adalah melakukan pengolahan limbah bekas dari pabrik diolah menjadi barang handicraft. 
  2. Pendampingan SOP Operasional dan Keuangan bertujuan BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum yang profesional. Jadi tidak dikelola dengan amatiran, dengan adanya SOP Operasional maka BUMDes dapat dikelola sesuai aturan-aturan yang telah disepakati.
  3. Sementara proses penyusunan SOP Laporan Keuangan akan membuat BUMDes profesional di bidang keuangan, terutama ketika berhadapan dengan pihak ketiga seperti perbankan dan pemerintah daerah. Penyusunan laporan keuangan BUMDes yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Mikro Kecil dan Menengah (EMKM) akan membuat BUMDes menjadi lembaga profesional. 
  4. Bagian terakhir pendampingan peningkatan skala usaha BUMDes agar membuat BUMDes mampu menyusun peta jalan pengembangan usaha ke tingkat provinsi atau nasional, sehingga tidak berhenti pada ekonomi desa semata, tetapi bisa lebih jauh. 

Jika ingin mendapat pendampingan unit usaha BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya dengan menghubungi nomor berikut: 087-805-900-800

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top