Bumdes.id – Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI) yang merupakan perusahaan minyak dan gas bekerjasama dengan SKK Migas mengoperasikan tambang eksplorasi di wilayah Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur.
Tepatnya eksplorasi migas berada di daerah Desa Pagerungan Besar. Eksplorasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi gas alam yang digunakan untuk kepentingan industri di wilayah Surabaya dan Jawa Timur. Hasil produk dialirkan melalui pipa dan digunakan langsung oleh industri.
KEI dan SKK Migas melalui Program Pengembangan Masyarakat (PPM) melakukan pemberdayaan masyarakat Desa Pagerungan Besar dan khususnya pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya dengan menggandeng Bumdes.id untuk memberikan pelatihan tata kelola kelembagaan dan keuangan BUM Desa sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUM Desa.
Pengelolaan keuangan sendiri merupakan hal mendasar untuk membangun tumbuh kembang BUM Desa, terutama BUM Desa Pagerungan Jaya yang berada di wilayah eksplorasi Kangean Energi Indonesia (KEI).
Kabar baiknya adalah BUM Desa Pagerungan Jaya telah berdiri dan tinggal dilanjutkan dengan pendampingan penyempurnaan mengenai pengelolaan kelembagaan dan keuangan.
Sesuai dengan amanat PP 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUM Desa, prosedur-prosedur keuangan yang perlu ditaati pengurus BUM Desa mengenai SOP Keuangan adalah kewajiban menyajikan laporan keuangan secara periodik dan juga penyajian laporan keuangan BUM Desa sesuai dengan Kepmendesa PDTT No 136 Tahun 2022.
Tim Konsultan Bumdes.id mendampingi pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya dalam hal penyusunan SOP Keuangan dari mulai tahapan dasar seperti SOP pergeseran keuangan dari dana APBDes hingga menjadi SOP Keuangan di internal BUM Desa.
Pada tanggal 25 September 2023, Tim Konsultan Bumdes.id secara khusus melakukan coaching dengan pengelola BUM Desa Pagerungan Jaya dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) Keuangan yang meliputi
- SOP Prosedur Keuangan. SOP ini merupakan petunjuk teknis dan pelaksanaan dalam mengelola keuangan BUM Desa.
- SOP Penyertaan Modal BUM Desa. SOP ini mengatur tata cara penyertaan modal dari APBDesa, maupun penyertaan modal dari dana hibah dan penyertaan modal dari masyarakat ke dalam kas BUM Desa.
- SOP Penerimaan Dana Usaha. BUM Desa pastinya memiliki unit usaha yang perlu dikelola dengan profesional. SOP ini mengatur prosedur penerimaan dana usaha dari berupa transaksi hingga ke dalam pencatatan.
- SOP Pengeluaran Dana BUM Desa. SOP ini mengatur petunjuk penggunaan dana baik berupa petty cash (kas kecil), kas dan setara kas maupun dana yang berada di rekening bank berbentuk tabungan atau deposito/giro.
- SOP Tutup Buku. SOP ini merupakan petunjuk dalam prosedur melakukan tutup buku akhir tahun di setiap periode akuntansi yaitu 31 Desember pada tahun berjalan.
- SOP Pembagian Hasil Usaha. BUM Desa dapat membagikan laba kepada Desa melalui APBDes maupun membagi laba kepada penyerta modal sebelumnya, hal ini diatur dalam SOP Pembagian Hasil Usaha.
- SOP Pengelolaan Aset dan SOP Pengelolaan Kas BUM Desa. Dua SOP ini saling berkaitan karena pengelolaan aset BUM Desa, terutama BUM Desa yang memiliki sarana-sarana yang disewakan harus mengikuti prosedur SOP pengelolaan aset dan pembayaran sewa mengikuti SOP pengelolaan kas dan penerimaan dana usaha.