Blog Bumdes.id

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Kecamatan, Desa, BPD, dan PKK Se Kecamatan Karangan Melalui Bimbingan Teknis

Pada Selasa, 23 Juli 2024, telah diadakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Kecamatan, Desa, BPD, dan PKK se-Kecamatan Karangan. Acara ini bertempat di Cavinton Hotel Yogyakarta, menghadirkan 85 peserta dari Kecamatan Karangan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PUSPIN dengan dukungan Bumdes.id sebagai mitra narasumber.

Merapi Visitama Indonesia – Bumdes.id menghadirkan narasumber utama dalam kegiatan ini. Narasumber tersebut adalah Bapak Taufiq Kamala, S.Kom., M.Cs. (Kepala Desa Pleret, Kabupaten Bantul) dan Bapak H. Catur Sarjumiharta (Kepala Desa Pandowoharjo, Kabupaten Sleman). Kedua narasumber membawakan berbagai materi penting, seperti administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kebijakan pengelolaan aset desa, serta pemahaman tugas pokok dan fungsi aparatur desa.

Bapak Taufiq Kamala menekankan pentingnya administrasi dalam mengelola pemerintahan di tingkat desa. Menurutnya, administrasi yang baik membantu dalam pengelolaan data dan informasi, manajemen keuangan, pembangunan masyarakat, serta pelaksanaan kebijakan publik dan pelayanan publik. Hal ini termasuk dalam pengaturan perizinan, administrasi umum, dan hubungan antar lembaga. Dengan sistem administrasi yang baik, segala informasi keuangan dan kegiatan desa dapat didokumentasikan dan diakses oleh masyarakat. Hal ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Bapak Taufiq menekankan pentingnya memiliki pedoman yang jelas dalam bentuk Buku Peraturan Desa. Ia menegaskan bahwa pedoman ini membantu dalam menjalankan aktivitas pemerintahan desa, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Menjalankan peraturan desa dianggapnya sama halnya dengan menjalankan kewajiban agama, sehingga wajib ditaati.

Bapak Catur Sarjumiharta kemudian memaparkan tentang kebijakan pengelolaan aset desa. Ia menjelaskan bahwa aset desa dapat berasal dari berbagai sumber, seperti aset asli desa, aset yang dibeli dari APBDesa, hibah, dan hasil kerja sama. Pengelolaan aset desa harus didasarkan pada prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 

Selain itu, perawatan dan inventarisasi aset harus dilakukan secara rutin melalui fungsi Tata Usaha dan Umum, di bawah koordinasi Sekretaris Desa. Untuk itu, pemeliharaan aset rutin tahunan perlu dianggarkan melalui APBDesa, dengan masing-masing tupoksi menganggarkan untuk pemeliharaan.

Salah satu poin penting yang ditekankan Bapak Catur adalah jika ada aset desa yang belum mampu dikelola, maka aset tersebut bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hal ini bertujuan agar aset tersebut dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli desa. 

Bimbingan teknis ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan aparatur Pemerintah Kecamatan, Desa, BPD, dan PKK. Pengetahuan ini penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Karangan. Melalui pelatihan ini, diharapkan ada peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top