Blog Bumdes.id

Peran Kepala Desa Memperkuat BUMDes

Kepala desa adalah jabatan politik dalam struktur pemerintahan desa. Kepala desa dipilih oleh warga desa dan memiliki masa jabatan yang telah ditentukan oleh undang-undang. 

Pada demo kades di jakarta yang berlangsung beberapa hari. Kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang ditentukan oleh undang-undang desa tahun 2014. Masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah enam tahun, sementara demo kades menuntut perpanjangan sampai 9 tahun.

Jabatan kades 9 tahun dirasa dapat memberikan waktu bagi kepala desa dalam mensejahterakan masyarakat desa. Kepala desa dalam demo kades hari ini berpandangan bahwa masa jabatan yang terlalu pendek menyusahkan dirinya. 

Kades harus menetralkan residu persaingan politik dalam pemilu yang membutuhkan waktu lama. Sehingga tidak punya banyak waktu dalam menjalankan tugasnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lantas bagaimana masa jabatan kepala desa berpengaruh dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa? Termasuk di dalamnya pembentukan iklim demokrasi yang sehat di lingkup terkecil bernama desa. 

  • Demokrasi Desa Menjadi Oligarki

Banyak praktisi ilmu pemerintahan menyampaikan bahwa masa jabatan kades dalam demo kades hari ini berpotensi meningkatkan oligarki di desa-desa. Menyuburkan oligarki berarti menutup kemungkinan kecil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

  • Tidak Semua Kades Memahami Tata Kelola Pemerintahan Desa

Masih adanya kepala desa yang ditangkap inspektorat kabupaten dalam penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) seperti kasus di Mojokerto beberapa waktu lalu membuktikan lemahnya pemahaman kepala desa terkait tata kelola desa. 

Pada beberapa kasus bahkan kepala desa dan pengurus BUMDes terlibat dalam penyalahgunaan wewenang mengenai keuangan BUMDes. 

  • Kepala Desa sebagai Penasehat BUMDes.

Posisi penasehat BUMDes tidak akan terganggu jika terjadi pergantian kepala desa. Karena secara otomatis kepala desa adalah ex officio penasehat BUMDes. 

Pergantian penasehat BUMDes dapat menyegarkan pengelolaan pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes. Sehingga BUMDes tidak mengalami kejenuhan atau mande karena tak memiliki perkembangan. Dengan adanya pergantian pada posisi penasehat BUMDes dapat memberikan angin segar bagi BUMDes. 

Posisi kepala desa dalam struktur pemerintahan desa juga dinyatakan berbeda dengan struktur BUMDes. Meskipun demikian posisi penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala desa.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. 

Karena menyangkut pengelolaan BUMDes dan desa. Maka kepala desa seyogyanya memiliki kemampuan dan wawasan mengenai BUMDes.

Bumdes.id sebagai aggregator pendampingan desa mengundang para kepala desa dan pengelola BUMDes untuk mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes.

Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes mengenai pengelolaan keuangan BUMDes, laporan keuangan dan peraturan perpajakan BUMDes dapat menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top