Siapa yang tidak mengenal lembaga ekonomi sosial yang dinamai koperasi? Jauh sebelum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ada koperasi sudah lebih dulu bergerak dalam membangun kesejahteraan sosial di Indonesia agar lebih makmur.
APA ITU BUMDES?
Badan Usaha Milik Desa atau yang biasa disingkat BUMDes adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya berasal dari desa dengan penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa untuk mengelola aset, jasa, serta usaha.
Pernyataan ini tentunya tidak tiba-tiba hadir dengan klaim dari pihak tertentu, melainkan sudah diatur dalam UU No.6/2014 tentang desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes sendiri yaitu Pasal 87, 88, 89, dan 90.
APA ITU KOPERASI?
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berdiri dan dioperasikan oleh individu-individu yang membentuk kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi lebih menonjolkan sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu anggota sesuai yang sudah diatur dalam UU No. 17 tahun 2012
Dan yang mengurus koperasi bukan orang sembarangan tetapi orang yang sudah terpilih dan dipercaya lewat rapat anggota. Tidak hanya di kota tetapi koperasi juga ada di desa.
Dan koperasi ada beberapa jenis yang paling terkenal diantara kalangan masyarakat adalah koperasi simpan pinjam yang mana koperasi ini menyediakan kegiatan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana pada anggota yang membutuhkan dengan bunga yang rendah.
Prinsip yang dimiliki koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota yang bersifat terbuka serta sukarela. Yang mana bisa menjadi anggota koperasi tanpa adanya suatu paksaan dari pihak manapun terutama dalam hal penyimpanan dana.
PERBEDAAN BUMDES DAN KOPERASI
Perbedaan yang mendasar diantara kedua lembaga ekonomi tersebut terdapat pada pendiriannya.
Koperasi berdiri dengan kumpulan individu yang sepakat membangun lembaga yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dalam konsep serta prinsip kerjasama. Serta kekeluargaan.
Kemudian sekumpulan orang ini akan memilih pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris serta bendahara untuk menjalankan kerja organisasi tersebut agar bisa menjaga kesejahteraan hidup anggota. Pada prinsipnya keanggotaan koperasi lebih terbuka dan sukarela dengan dasar aturan yang disusun dalam AD/ADRT.
Berbeda dengan koperasi yang didirikan oleh sekelompok individu yang membentuk organisasi, BUMDes harus dibentuk atau didirikan oleh Pemerintah Desa untuk optimalisasi seluruh potensi guna mengembangkan seluruh aset potensi desa demi memajukan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Perbedaan yang paling jelas terlihat oleh dunia luar adalah pendapatan atau keuntungan yang didapat berbeda. Jika BUMDes menghasilkan keuntungan itu akan menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan digunakan untuk pembangunan kesejahteraan desa.
Koperasi dalam SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nantinya akan dibagikan pada anggota berdasarkan partisipasi dari anggota pada saat koperasi itu berjalan.
Koperasi yang menjadi pilar ekonomi Indonesia dengan daulat anggota, dilain sisi BUMDes adalah institusi ekonomi yang memiliki ciri-ciri desa dengan daulat dari warga desa.
Pemerintah yang mewujudkan dan memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, dengan adanya penerbitan Permendesa Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), itu membuat legalitas dari BUMDes untuk berdiri.
Sedangkan untuk koperasi sendiri terdapat dalam Undang-Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Pada undang-undang yang ada menegaskan tentang pembinaan koperasi, pengesahan perubahan anggaran dasar dan pemberian status badan hukum koperasi merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
Dan ada juga Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi serta Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang pembubaran koperasi oleh pemerintah, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan simpan pinjam oleh koperasi.