Pendiri Bumdes.id, Dr Rudy Suryanto, M.Acc., AK.,CA. diundang dosen Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang tergabung dalam Kemenkeu Corporate University.
Video ini ditayangkan melalui platform Kemenkeu Learning Center untuk berbincang-bincang mengenai tugas pokok, fungsi dan filosofi BUMDes sebagai badan usaha di desa.
Sejauh ini PKN STAN telah banyak melakukan pengabdian masyarakat dan pendampingan kepada masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia.
Sehingga memerlukan kolaborasi dengan BUMDes sebagai akselerator pembangunan desa.
Berikut intisari diskusi Heru Rakhmadi dari PKN STAN dan Founder Bumdes.id, Dr Rudy Suryanto, M.Acc., AK., CA:
Sebenarnya Peran BUMDes apa?
- UU Desa no 6 tahun 2004 pada pasal 87 sebenarnya menjelaskan “desa dapat mendirikan BUMDes”, sehingga konteksnya bukan kewajiban tetapi pilihan. Akan tetapi karena masifnya bahasa dan kampanye yang menjadikan pendirian BUMDes menjadi sebuah kewajiban.
- Implikasinya adalah ketika BUMDes menjadi pilihan, maka menjadi keputusan yang sadar untuk membangun BUMDes. Karena desa akhirnya mengadakan pertemuan dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendirikan BUMDes secara sadar dan bertanggungjawab.
- Karena pendirian dengan sadar inilah, dampak BUMDes pastilah sangat lokal untuk kepentingan desa. Menurut filosofi BUMDes, pendirian BUMDes untuk mengisi ruang-ruang kosong yang belum terisi lembaga lain.
- Itulah mengadap filosofi pendirian BUMDes tidak boleh menggeser atau menggusur peran-peran lembaga ekonomi sosial lain yang sudah berjalan
- Selain itu, sesuai takaran ideal secara filosofis, desa seharusnya tidak membentuk BUMDes kalau sudah sejahtera semua. Harusnya ketika sudah sejahtera, maka peran BUMDes akan berkurang. Dengan adanya BUMDes berarti desa perlu menguatkan ekonomi secara menyeluruh.
- BUMDes berarti didirikan harus menyelesaikan masalah yang ada di desa dan tidak bisa diselesaikan desa. Karena prinsipnya seharusnya desa bisa mensejahterakan masyarakat desa.
Salah satu permasalahan di desa berdasarkan survei OJK terkait literasi keuangan?
Apakah pendampingan BUMDes sudah menekankan pendampingan terkait literasi keuangan?
- UU No 32 tahun 2004 memberikan peran pemerintah agak rancu. Kerangka berpikirnya menjadikan pusat memiliki BUMN, daerah memiliki BUMD dan desa memiliki BUMDes.
- Tetapi kemudian dengan hadirnya asas rekognisi dan subsidiaries dari UU Desa ini memberikan pengakuan kepada Musyawarah Desa untuk menjadikan BUMDes tidak hanya sebatas lembaga ekonomi komersial, tetapi juga menjadi lembaga sosial atau hybrid. Atau kami menyebutnya social enterprise. Penegasan ini tercantum dalam PP 11 Tahun 2021 mengenai Badan Hukum BUMDes.
- Kemudian terkait model literasi keuangan, bisa menggunakan model microfinance, bahasanya simpan pinjam, tapi tidak mengajari simpan, tetapi meminjam karena menjadi sangat konsumtif. BUMDes perannya menjadi badan hukum milik desa menaungi unit-unit yang sudah ada dan menjadi edukasi masyarakat untuk mengelola uang dengan baik.
Video diskusi dapat dilihat di: