Skema 20% ketahanan pangan melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama menjadi salah satu strategi penting dalam mendukung ketahanan pangan di desa. Organisasi pengelola anggaran ketahanan pangan diprioritaskan melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama untuk memastikan pemanfaatan dana yang efektif dalam sektor pangan. Jika desa belum memiliki BUM Desa, maka alternatif lain adalah melalui lembaga ekonomi masyarakat atau membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa.
Peran BUM Desa dalam Ketahanan Pangan
BUM Desa atau BUM Desa Bersama memiliki peran penting dalam mendukung sektor pangan desa. Penyertaan modal diberikan dalam bentuk uang kepada BUM Desa atau BUM Desa Bersama yang memiliki unit usaha potensial di sektor pangan. Unit usaha ini dapat dikelola oleh kelompok tani, kelompok wanita tani, atau kelompok produksi pangan lainnya yang berkontribusi pada mata pencaharian masyarakat desa.
Jika BUM Desa belum memiliki unit usaha di bidang ketahanan pangan, maka pembentukan unit usaha baru menjadi solusi yang dapat diterapkan. Unit usaha ini melibatkan pelaku usaha sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Dengan mempertimbangkan profesionalitas serta kemampuan masyarakat setempat, unit usaha ini dapat berkembang secara optimal.
Jenis Usaha Ketahanan Pangan BUM Desa
Unit usaha ketahanan pangan yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa mencakup dua sektor utama:
- Sektor Hulu: Meningkatkan produktivitas pangan melalui penyewaan lahan produksi, pengadaan bibit, serta penyediaan sarana produksi sektor pangan.
- Sektor Hilir: Mengelola hasil produksi melalui perdagangan, sortir dan grading produk, pengolahan pasca-panen, pergudangan, pengemasan, distribusi, serta pemasaran.
Kegiatan sektor hulu dan hilir ini membentuk mata rantai yang tidak terpisahkan dalam mendukung ketahanan pangan desa. Dengan demikian, desa dapat meningkatkan kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Alternatif Pengelolaan Ketahanan Pangan
Jika desa tidak memiliki BUM Desa atau BUM Desa Bersama, maka skema ketahanan pangan dapat dikelola melalui:
- Lembaga Ekonomi Masyarakat: Lembaga ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk menerima pembiayaan ketahanan pangan.
- Tim Pelaksana Kegiatan Khusus (TPKK) Ketahanan Pangan Desa: TPKK bertanggung jawab dalam mengelola dana serta pelaksanaan program ketahanan pangan di desa.
Skema ini memastikan bahwa setiap desa memiliki solusi dalam mengelola dana ketahanan pangan secara optimal, meskipun belum memiliki BUM Desa.
Kesimpulan
Skema 20% ketahanan pangan melalui BUM Desa atau BUM Desa Bersama menjadi strategi efektif dalam mengelola anggaran ketahanan pangan di desa. Jika desa belum memiliki BUM Desa, maka alternatif lain seperti lembaga ekonomi masyarakat atau TPKK dapat dioptimalkan. Dengan adanya unit usaha ketahanan pangan, baik di sektor hulu maupun hilir, desa dapat meningkatkan produktivitas pangan serta memperkuat ketahanan pangan lokal secara berkelanjutan.