Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Member bumdes.id
Gunakan perspektif rantai nilai (value chain) dengan menghubungkan potensi hulu hilir, kalua tidak bisa, gunakan perspektif kawasan
- Memiliki keunggulan komparatif atau kompetitif,
- Memiliki volume yang memungkinkan skala ekonomis,
- Tersedia potensi pasar
Posisi BUMDES yang strategis, dekat dengan petani, ada unit usahanya, memiliki dana, dimungkinkan untuk memotong rantai distribusi sehingga BUMDES berpeluang sekali menjadi trader.
BUMDES paham product knowledge dari hulu sampai hilir, memiliki kapasitas dlm quality control sesuai spek pasar serta memiliki jaringan kuat dgn eksportir serta industry.
- Strategi umum merencanakan usaha itu dimulai dr ‘how to seek opportunity’– bagaimana menemukan peluang, biasanya yang dilakukan adalahl dengan cara menginventarisi semua ide yg mungkin, yg kemudian atas semua ide bisnis tersebut disaring dg menggunakan 4 kriteria yaitu
- Legal, apakah bisnis tersebut legal atau tidak,
- Yang kedua kriteria passion, pilih ide bisnis yg sekiranya kita sukai,
- Kriteria yang ketiga adalah pasar,
- Saring kembali dengan kriteria bisnis yg sekiranya bisa kita lakukan,
- Setelah kita memiliki ide bisnis yang sesuai dengan 4 kriteria diatas, kita tdk boleh langsung menjalankan ide bisnis tersebut, tetap ide tersebut harus kita lipat gandakan dengan melakukan inovasi sehingga langkah kedua menemukan ide bisnis yg baik adalah how to innovate, agar bisnis kita mempunyai keunggulan bersaing dg bisnis sejenis. Secara sederhana kunci inovasi adalah ATM, Amati Tiru Modifikasi, untuk boleh ATP – Amati Tiru Plek/sama persis.
- Langkah ketiga adalah calculated risk taking, menghitung resiko yang diambil, dengan mulai menghitung biaya tetap maupun biaya variabel, memproyeksikan pendapatan, memproyeksikan arus kas, memproyeksikan neraca R/L dan menghitung RoI dll, sebaik apapun ide bisnis kita tetap dari itung-itungannya kok tidak layak ya jangan dilakukan.
Dua langkah awal membutuhkan pikiran kreatif/otak kanan, sedang satu langkah terakhir membutuhkan kemampuan analitik/otak kiri.
Kuncinya ada pada kerjasama antara pemerintah desa, perangkat desa, BPD dan lembaga masyarakat yang ada, tokoh masyarakat, masyarakat dan pengelola BUMDES.
Cukup Peraturan Desa Pembentukan BUMDesa, penyusunan Perdes sudah mengikuti Undang-Undang oleh karena itu sudah memiliki kekuatan hukum. Sedangkan unit-unit usaha BUMDES bisa dibuatkan akta pendirian.
Peraturan Desa merupakan legalitas bumdes, sedangkan AD/ART untuk mengatur operasional BUMDES.
Peraturan Desa merupakan badan hukumnya BUMDES sama halnya dengan Peraturan Daerah untuk BUMD. Turunan dari Peraturan Bupati adalah Peraturan Desa. Jadi secara hokum, lebih kuat Peraturan Desa dibandingkan Akte Pendirian.
- Adanya inisiatif dari pemerintah desa atau masyarakat desa
- Adanya potensi usaha ekonomi desa
- Adanya sumberdaya alam di desa
- Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa
- Penyertaan modal dari Pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Badan Usaha Milik Desa, BUMDES dimiliki oleh desa dimana seluruh atau sebagian modal berasal dari desa. Pendirian BUMDES dimana diatur dalam BAB II dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelola dan pembubaran BUMDES, pendirian BUMDES dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar desa.