Tanya Jawab Bumdes

[vc_row][vc_column][vc_column_text]

Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh Member bumdes.id

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_toggle title=”Apa Dasar hukum yang mendasari adanya Badan Usaha Milik Desa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/register/download-id/2242/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Dari mana saja Modal untuk usaha BUM Desa didapat?” size=”lg”]Jawab: Modal BUM Desa (PP no 43 Tahun 2014)

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana tahap-tahap dalam proses pendirian Bumdes?” size=”lg”]Jawab: Tahap Pendirian BUMDes

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Mekanisme legal/formal apa saja yang perlu dilakukan untuk melakukan pembentukan bumdes? Seperti apa pendirian Bumdes?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/04/16/02-mekanisme-pembentukan-bumdes-dan-penyusunan-legal-formal/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa itu hasil usaha Bumdes dan apa yang harus dilakukan dengan sisa hasil usahanya?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/27/3641/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Seperti apa struktur organisasi Bumdes? Siapa yang bisa berperan dalam struktur organisasi Bumdes?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/27/organisasi-pengelolaan-bum-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa saja kewenangan kepala desa? Apa saja yang menjadi kewenangan kepala desa dan apa yang tidak?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/25/kewenangan-kepala-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bisakah 2 atau lebih Bumdes bekerjasama? Apa itu BUMADesa dan Bumdes Bersama? Apakah keduanya berbeda?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/19/bumadesa-dan-bumdes-bersama-apa-berbedanya/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana ketentuan kerjasama antar-Bumdes?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/20/ketentuan-kerjasama-bum-desa-antar-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa perbedaan Bumdes dan Koperasi? Kenapa Bumdesa berbeda dari koperasi?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/20/bumdes-dan-koperasi/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Penting kah pendirian Bumdes dilakukan untuk kemajuan Desa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/19/pentingkah-untuk-mendirikan-bumdes/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana cara mendaftarkan Bumdes di website Kemendesa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/14/cara-mendaftarkan-bumdes-di-kemendesa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Jenis usaha apa saja yang cocok untuk dikelola Bumdes di suatu desa terntentu?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/05/pemilihan-jenis-usaha-untuk-bum-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana jika merasa bahwa Desa tidak memiliki potensi? Bagaimana cara melakukan pemetakan potensi Desa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/05/ayo-petakan-potensi-desamu/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Jenis usaha apa yang tepat untuk Bumdes kami?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/04/pemetaan-potensi-usaha-desa-dan-pemilihan-jenis-usaha/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa itu Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tanggaran (AD/ART) Bumdes? Bagaimana mekanisme penyusunannya?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/04/rancangan-peraturan-desa-bum-desa-dan-anggaran-dasaranggaran-rumah-tangga/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa saja yang menyebabkan Bumdes telah berdiri, namun tidak berjalan? Apa saja yang perlu diperhatikan agar Bumdes dapat berkembang?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/09/05/bumdes-sudah-ada-tapi-gak-jalan/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa yang membedakan bumdes dari jenis usaha lainnya? Kenapa Bumdes paling tepat untuk membantu kesejahteraann Desa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/04/14/filosofi-bumdes/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa itu dana desa dan bagaimana regulasi pengadaan dana desa?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/10/10/yuk-kenal-lebih-jauh-tentang-dana-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa saja program unggulan Kemendesa? Apakah Bumdes merupakan program yang didukung pemerintah pusat?” size=”lg”]Jawab: http://bumdes.id/blog/2017/10/06/nawacita-kemandirian-dan-kesejahteraan-desa/

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana memunculkan produk unggulan?” size=”lg”]Jawab: Gunakan perspektif rantai nilai (value chain) dengan menghubungkan potensi hulu hilir, kalua tidak bisa, gunakan perspektif kawasan

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa kriteria produk unggulan?” size=”lg”]Jawab:

  1. Memiliki keunggulan komparatif atau kompetitif,
  2. Memiliki volume yang memungkinkan skala ekonomis,
  3. Tersedia potensi pasar

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apakah BUMDES memiliki peluang menjadi trader produk unggulan?” size=”lg”]Jawab:

Posisi BUMDES yang strategis, dekat dengan petani, ada unit usahanya, memiliki dana, dimungkinkan untuk memotong rantai distribusi sehingga BUMDES berpeluang sekali menjadi trader.[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apa yang harus dipersiapkan oleh BUMDES untuk menjadi trader produk unggulan?” size=”lg”]Jawab:

BUMDES paham product knowledge dari hulu sampai hilir, memiliki kapasitas dlm quality control sesuai spek pasar serta memiliki jaringan kuat dgn eksportir serta industry.        

 [/vc_toggle][vc_toggle title=”Jika desa sudah memiliki potensi, bagaimana langkah awal untuk mengelola tempat itu?” size=”lg”]Jawab:

  1. Strategi umum merencanakan usaha itu dimulai dr ‘how to seek opportunity’– bagaimana menemukan peluang, biasanya yang dilakukan adalahl dengan cara menginventarisi semua ide yg mungkin, yg kemudian atas semua ide bisnis tersebut disaring dg menggunakan 4 kriteria yaitu
  2. Legal, apakah bisnis tersebut legal atau tidak,
  3. Yang kedua kriteria passion, pilih ide bisnis yg sekiranya kita sukai,
  4. Kriteria yang ketiga adalah pasar,
  5. Saring kembali dengan kriteria bisnis yg sekiranya bisa kita lakukan,
  6. Setelah kita memiliki ide bisnis yang sesuai dengan 4 kriteria diatas, kita tdk boleh langsung menjalankan ide bisnis tersebut, tetap ide tersebut harus kita lipat gandakan dengan melakukan inovasi sehingga langkah kedua menemukan ide bisnis yg baik adalah how to innovate, agar bisnis kita mempunyai keunggulan bersaing dg bisnis sejenis. Secara sederhana kunci inovasi adalah ATM, Amati Tiru Modifikasi, untuk boleh ATP – Amati Tiru Plek/sama persis.
  7. Langkah ketiga adalah calculated risk takingmenghitung resiko yang diambil, dengan mulai menghitung biaya tetap maupun biaya variabel, memproyeksikan pendapatan, memproyeksikan arus kas, memproyeksikan neraca R/L dan menghitung RoI dll, sebaik apapun ide bisnis kita tetap dari itung-itungannya kok tidak layak ya jangan dilakukan.

Dua langkah awal membutuhkan pikiran kreatif/otak kanan, sedang satu langkah terakhir membutuhkan kemampuan analitik/otak kiri.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana cara BUMDES terhindar dari jebakan isu kelembagaan?” size=”lg”]Jawab:

Kuncinya ada pada kerjasama antara pemerintah desa, perangkat desa, BPD dan lembaga masyarakat yang ada, tokoh masyarakat, masyarakat dan pengelola BUMDES.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apakah BUMDES harus memiliki akte pendirian?” size=”lg”]Jawab:

Cukup Peraturan Desa Pembentukan BUMDesa, penyusunan Perdes sudah mengikuti Undang-Undang oleh karena itu sudah memiliki kekuatan hukum. Sedangkan unit-unit usaha BUMDES bisa dibuatkan akta pendirian.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Apakah perbedaan Peraturan Desa dengan AD/ART secara sederhana?” size=”lg”]Jawab:

Peraturan Desa merupakan legalitas bumdes, sedangkan AD/ART untuk mengatur operasional BUMDES.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Secara hukum, lebih kuat Peraturan Desa atau Akte Pendirian?” size=”lg”]Jawab:

Peraturan Desa merupakan badan hukumnya BUMDES sama halnya dengan Peraturan Daerah untuk BUMD. Turunan dari Peraturan Bupati adalah Peraturan Desa. Jadi secara hokum, lebih kuat Peraturan Desa dibandingkan Akte Pendirian.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”Bagaimana syarat membentuk BUMDES?” size=”lg”]Jawab:

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, syarat pembentukan BUMDES adalah:

  1. Adanya inisiatif dari pemerintah desa atau masyarakat desa
  2. Adanya potensi usaha ekonomi desa
  3. Adanya sumberdaya alam di desa
  4. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola BUM Desa
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.

[/vc_toggle][vc_toggle title=”BUMDES milik siapa?” size=”lg”]Jawab:

Badan Usaha Milik Desa, BUMDES dimiliki oleh desa dimana seluruh atau sebagian modal berasal dari desa. Pendirian BUMDES dimana diatur dalam BAB II dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelola dan pembubaran BUMDES, pendirian BUMDES dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar desa.

[/vc_toggle][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]

Jika ada pertanyaan yang belum ada di atas silahkan mengisi lewat form Tanya Bumdes di bawah ini

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

KUBET