Blog Bumdes.id

Technical Meeting Kedua Desa BRILian 2021: Pendaftaran Lomba dan Pendaftaran Badan Hukum  BUMDes  

Arif Satriya, Senior Divsion Bank BRI Saat Menyampaikan Pembukaan

 

Setelah pembukaan Desa BRILian Batch 2 kemarin diresmikan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, BRI dan Bumdes.id kemudian menggelar technical meeting kedua untuk memberikan penguatan materi-materi utama pendampingan terutama teknis pendaftaran lomba melalui website: brilian.desacenter.id serta tata cara dan prosedur pendaftaran BUMDes menjadi badan hukum di sistem informasi desa Kemendes.

Arif Satriya, Senior Division Inkubasi Bank BRI dalam sambutan pembukaan menyampaikan kembali komitmen Bank BRI untuk membangun desa melalui Program Desa BRILian. Program ini menerjemahkan arahan Kementerian Desa untuk mengembangkan desa melalui skema kerjasama multipihak. Arif menyampaikan bahwa peserta desa BRILian bisa berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait di wilayahnya, seperti misalnya dengan Kantor Wilayah BRI di desanya dengan menghubungi mantri BRI.

Selanjutnya dengan Program BRILian ini, desa-desa yang menjadi peserta tidak hanya fokus pada soal menang atau kalah. Karena dengan menjadi peserta Desa BRILian diharapkan dapat mempertemukan ratusan desa untuk saling bekerjasama, berjejaring, memperluas pasar produksi dan konsumsi serta memperluas koneksi bisnis. Selain itu Program BRILian akan mendukung pengembangan BUMDes menjadi badan hukum. “Harapannya pengembangan BUMDes tidak menyaingi kegiatan ekonomi warga setempat, tapi memperkuat usaha-usaha baru seperti pembentukan unit usaha yang terdigitalisasi dengan baik. Kami berharap dengan hadirnya BRILian akan memajukan desanya dan juga memajukan BRI setempat,” tambah Arif.

Dian Raka Menyampaikan Materi Prosedur Pendaftaran Melalui Website Desa Center

Materi training technical meeting pertama disampaikan oleh Pak Raka dari Bumdes.id mengenai prosedur dan tata cara pendaftaran Program Desa BRILian di website: brilian.desacenter.id. Proses pendaftaran ini meliputi pengisian formulir, verifikasi melalui OTP no handphone serta proses verifikasi dari tim Bumdes.id. Proses ini membutuhkan ketelitan karena ada beberapa tahap yang harus dilalui.

Peserta diharapkan dapat membaca juklak atau juknis yang dibagikan dari panitia. Bagi peserta yang telah menyelesaikan pendaftaran akan mendapat konfirmasi jika telah selesai. Bagi yang belum selesai melakukan pendaftaran bisa dilengkapi karena status pendaftaran akan menentukan kepesertaan peserta. Pendaftaran peserta melalui website ini sangat penting, mengingat seluruh jadwal webinar, bahan webinar berupa ppt dan sertifikat Program Desa BRILian dilakukan di website brilian.desacenter.id. Platform website ini juga akan menjadi platform absensi setiap keikutsertaan peserta dalam berbagai acara. Absensi dan keaktifan ini akan menjadi bahan evaluasi dari Tim Desa BRILian.

Materi selanjutnya adalah mengenai prosedur pendaftaran badan hukum BUMDes. Ini merupakan materi yang penting, mengingat status badan hukum BUMDes merupakan penguatan BUMDes yang diatur langsung melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021. Materi penting ini disampaikan langsung Founder Bumdes.id Rudy Suryanto yang telah berpengalaman dalam mendampingi dan mengembangkan ribuan bumdes di Indonesia untuk naik kelas menjadi berstatus badan hukum.

Pada bagian awal penjelasan, Rudy Suryanto menjelaskan mengenai konsep, model dan journey kompetisi desa brilian. Kompetisi ini disusun untuk mengembangkan tata kelola dan kelembagaan desa dimulai dari berbagai sisi. Seperti dimulai dari pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kemudian pelembagaan digitalisasi desa dengan memperkuat literasi dan inklusi keuangan, proses inovasi dan kreativitas desa dalam menemukan dan mencari potensi untuk dikembangkan. Pada proses selanjutnya, pengembangan-pengembangan ini akan diukur dalam sebuah indikator seperti keaktifan peserta dalam setiap agenda acara, pembuatan video inovasi hingga video presentasi serta adanya observasi dari BRI kepada desa-desa brilian untuk memvalidasi pencapaian dan kemajuan peserta.

Founder Bumdes.id, Rudy Suryanto saat menyampaikan materi Proses Pendaftaran Badan Hukum BUMDes

Rudy Suryanto juga menyinggung mengenai tata kelola dan kelembagaan desa secara umum seperti pembuatan RPJMD Desa, Peraturam Desa, Pembuatan APBD Desa, SOP Bumdes dan pembuatan unit usaha BUMDes sebelum akhirnya masuk ke dalam materi utama yaitu proses pendaftaran badan hukum BUMDes. Sebelum memasuki proses pendaftaran hukum BUMDes, maka diperlukan penguatan dan kelembagaan dari sisi pemerintahan Desa yang akan menjadi payung hukum dan pendorong perkembangan BUMDes itu sendiri di kemudian hari.

Pola pikir pertama yang perlu dibangun adalah memahami posisi BUMDes pada payung hukum pasal 117 Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang mencabut Undang-Undang  Desa No. 6 Tahun 2014 Pada Pasal 117. Serta aturan turunan pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 mengenai status badan hukum BUMDes. Pada peraturan pemerintah inilah, BUMDes mempunyai kewenangan dan status luar biasa yang seharusnya dipahami oleh pemangku kepentingan di desa dan juga para pegiat BUMDes.

PP No. 11 Tahun 2021 ini mengatur secara rinci mengenai pengakuan dan penetapan BUMDes sebagai badan hukum, sejajar dengan Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Serta mengatur juga mengenai tata kelola dan pengelolaan aset bumdes. Aturan-aturan dasar ini perlu dipahami terlebih dahulu agar nantinya ketika akan mendaftarkan status BUMDes menjadi badan hukum dapat dipahami segala kewajiban dan haknya.

Pada materi selanjutnya mengenai pendaftaran BUMDes menjadi badan hukum melalui situs Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Terdapat penjelasan teknis untuk mendaftar, mensinkronkan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai kode desa, pengisian kolom-kolom, pemenuhan syarat-syarat beberapa dokumen seperti peraturan kepala desa, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, berita acara musyawarah desa hingga proses mendapatkan sertifikat badan hukum dari menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top