Blog Bumdes.id

Tips Menyusun Laporan Keuangan BUMDes

Konsultan Bumdes.id Berbagai Tips Menyusun Laporan Keuangan BUMDes dalam Pelatihan Pendamping BUMDes, atau biasa disebut dengan Training of Trainers (TOT) BUMDes.

Pada training of trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar pada Kamis 13 April 2023 melalui zoom, Konsultan Bumdes.id, Siti Hasna Fatima, S.E. berbagi tips dan cara menyusun laporan keuangan BUMDes sesuai dengan petunjuk dasar Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes serta Keputusan Menteri Desa PDTT (Kepmen) nomor 136 tahun 2022 mengenai panduan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa. 

Satu hal penting sebelum menyusun laporan keuangan BUMDes, pengurus BUMDes perlu memahami bahwa BUMDes sebagai badan usaha dan badan hukum memiliki banyak pemangku kepentingan baik dalam skala desa maupun skala kabupaten.

Pemangku kepentingan yang dimaksud bukan hanya pengurus atau masyarakat desa, tetapi pengguna anggaran, pemilik anggaran dan mereka yang nantinya akan menjadi pengguna laporan keuangan BUMDes. Karena menjadi bagian dari pemangku kepentingan yang membaca dan melihat laporan keuangan BUMDes.

Oleh karena itu, jika BUMDes memiliki banyak pemangku kepentingan yang akan membaca dan melihat laporan keuangan. Maka proses penggunaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT nomor 136 tahun 2022 mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan BUMDes. 

Beberapa pemangku kepentingan yang terkait dengan laporan keuangan BUMDes adalah pemerintah kabupaten (jika ada dana hibah dan dana desa yang masuk ke dalam BUMDes), pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama, anggota BPD desa serta masyarakat dan aktivis desa yang berhak membaca dan mengakses laporan keuangan BUMDes.

Siti Hasna Fatima, S.E. Konsultan Bumdes.id yang berpengalaman dalam mendampingi ribuan BUMDes mengingatkan bahwa masih banyak ditemukan pengurus BUMDes hanya menyajikan buku kas arus keluar masuk uang BUMDes. Padahal buku kas keluar masuk bukanlah laporan keuangan. 

Jika buku kas keluar masuk uang yang disajikan kepada para pemangku kepentingan seperti pengawas BUMDes, pemerintah kabupaten dan mitra kerja. Maka belum dihitung sebagai laporan keuangan. Sesuai dengan mandat PP 11 Tahun 2021, laporan keuangan yang disajikan BUMDes adalah laporan posisi keuangan dengan periode tertentu satu semester sampai dengan satu tahun. Dimana laporan yang disajikan paling minimal adalah laporan laba rugi usaha BUMDes dan posisi neraca BUMDes. 

Penyusunan laporan keuangan BUMDes dapat berpedoman pada standar akuntansi bernama ETAP (entitas tanpa akuntansi publik) dimana dalam penyajian laporan keuangan memerlukan lima laporan keuangan. Namun, BUMDes dapat menyajikan hanya dua laporan keuangan saja sesuai dengan mandat PP 11 Tahun 2021 yakni laporan laba rugi dan neraca, dimana dua laporan ini disajikan dalam jangka waktu semesteran dan tahunan.  

Proses pelaporan keuangan ini seringkali terkendala dengan SDM BUMDes yang tidak memahami ilmu akuntansi dan ilmu keuangan. Oleh karena itu pengurus BUMDes dapat menggunakan sistem aplikasi akuntansi BUMDes (SAAB) atau mengikuti training of trainers (TOT) yang digelar oleh Bumdes.id.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top