Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, banyak perubahan dan penyesuaian yang terjadi dalam pengelolaan BUM Desa. Artikel ini akan membahas situasi BUM Desa sebelum dan sesudah terbitnya PP tersebut, serta sistem penerapan yang berlaku.
BUM Desa Sebelum Terbitnya PP 11 Tahun 2021
Sebelum PP 11 Tahun 2021, BUM Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pendirian dan pengelolaan BUM Desa, namun pelaksanaannya seringkali terhambat oleh keterbatasan sumber daya dan dukungan. BUM Desa berfungsi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan memberdayakan masyarakat, tetapi banyak desa masih kesulitan dalam pengelolaan yang efektif.
Sistem Penerapan Sebelum Terbitnya PP 11 Tahun 2021
Sistem penerapan BUM Desa sebelum PP 11 Tahun 2021 bersifat fleksibel, namun kurang terstruktur. Beberapa elemen penting dalam penerapannya adalah:
- Pengelolaan Sumber Daya Lokal: BUM Desa dikelola secara mandiri dengan fokus pada potensi lokal, meskipun tidak semua desa memiliki pemahaman yang sama.
- Keterlibatan Masyarakat: Partisipasi masyarakat seringkali terbatas, karena minimnya pemahaman dan pelatihan tentang pengelolaan usaha.
- Pendanaan: Banyak BUM Desa mengalami kesulitan dalam memperoleh modal, mengandalkan dana desa yang sering kali terbatas.
Perubahan Setelah Terbitnya PP 11 Tahun 2021
PP 11 Tahun 2021 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan BUM Desa, antara lain:
- Landasan Hukum yang Kuat: PP ini memberikan kepastian hukum bagi BUM Desa dalam melakukan kegiatan usaha.
- Standarisasi Pengelolaan: Ada pedoman dan standar yang jelas mengenai tata kelola, pelaporan, dan akuntabilitas, yang membantu desa dalam menjalankan BUM Desa secara lebih efektif.
- Peningkatan Dukungan Pemerintah: Pemerintah pusat dan daerah lebih aktif dalam memberikan pendampingan dan pelatihan untuk pengembangan BUM Desa.
Sistem Penerapan Setelah Terbitnya PP 11 Tahun 2021
Setelah terbitnya PP 11 Tahun 2021, sistem penerapan BUM Desa menjadi lebih terstruktur dan sistematis, dengan beberapa elemen kunci:
- Pembinaan dan Pendampingan: Ada program pelatihan dan pendampingan yang terencana dari pemerintah untuk pengelola BUM Desa, sehingga mereka lebih siap dalam mengelola usaha.
- Diversifikasi Usaha: BUM Desa didorong untuk mendiversifikasi jenis usaha agar tidak bergantung pada satu sumber pendapatan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat lebih terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan BUM Desa, memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab.
Keunggulan BUM Desa Setelah Terbitnya PP 11 Tahun 2021
Setelah terbitnya PP 11 Tahun 2021, BUM Desa menunjukkan sejumlah keunggulan yang signifikan:
- Kemandirian Ekonomi: BUM Desa lebih mandiri dalam mengelola sumber daya dan potensi lokal, sehingga mengurangi ketergantungan pada bantuan luar.
- Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pengelolaan yang lebih baik, pendapatan masyarakat meningkat, yang berdampak positif pada kesejahteraan secara keseluruhan.
- Inovasi dan Kreativitas: BUM Desa lebih didorong untuk berinovasi dalam produk dan layanan, menciptakan peluang usaha baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perubahan yang dibawa oleh PP 11 Tahun 2021 memberikan harapan baru bagi pengembangan BUM Desa. Dengan sistem penerapan yang lebih baik dan dukungan yang lebih kuat, BUM Desa dapat berperan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengembangkan potensi ekonomi lokal. Melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola BUM Desa, diharapkan visi untuk kemandirian ekonomi desa dapat terwujud secara nyata.