Blog Bumdes.id

07. Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan BUMDES

Pengelolaan Keuangan BUMDES, karena sebagian bersumber dari keuangan negara (Dana Desa), maka perlu memperhatikan kaidah-kaidah dalam pencatatan dan pelaporan akuntansi yang baku. Apabila tidak hati-hati maka pengelola BUMDES bisa terseret pada masalah hukum akibat tidak memperhatikan masalah akuntansi Bumdes.

Kaidah utama yang perlu di perhatikan dalam pencatatan dan pelaporan keuangan BUMDES adalah standar akuntansi mana yang akan kita pakai sebagai dasar? Hal ini penting, karena pada nantinya Laporan Keuangan BUMDES akan diaudit. Proses audit merupakan proses membandingkan antara catatan dan laporan yang dibuat dengan standar yang berlaku.

Ada beberapa standar akuntansi keuangan (SAK) yang bisa dirujuk untuk penyusunan dan pencatatan akuntansi BUMDES ini, salah satunya adalah Akuntansi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Standar Akuntansi Keuangan ETAP ini merupakan standar akuntansi yang cukup sederhana dan cukup praktis digunakan sebagai acuan penyusunan laporan keuangan BUMDES.

Kami telah menyiapkan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDES (SAAB) untuk membantu pengelola BUMDES dari latar belakang non akuntansi dalam menyusun laporan keuangan BUMDES. Untuk memahami lebih lanjut mengenai SAAB bisa klik Demo. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top