09. Sistem Remunerasi Pengelola BUMDES dan Pembagian Sisa Hasil Usaha – Deviden

Kita tidak dapat mengubah perilaku pengelola atau karyawan tanpa memberikan insentif. BUMDES jangan sampai menggunakan poola PGPS (Pinter Goblok Pendapatan Sama). Harus ada sistem remunerasi yang adil dan transparan untuk pengelola BUMDES.

Sistem remunerasi tersebut didasarkan pada tiga konsep dasar remunerasi yaitu :

  1. P1 – Pay for Position
  2. P2 – Pay for Performance
  3. P3 – Pay for People

Pay for Position (P1) artinya kita harus membayar biaya hidup minimal selama satu bulan. Ini sering disebut juga gaji pokok. Kita membayarkan gaji pokok ini karena karyawan atau pengelola BUMDES tersebut telah rela mengorbankan waktunya untuk fokus bekerja di BUMDES, sehingga sebagai timbal balik, BUMDES harus mampu mencukupi biaya hidup minimal selama satu bulan.

Pay for performance (P2) adalah tambahan yang kita berikan karena prestasi atau beban kerja lebih karyawan. Contoh P2 adalah upah lembur, tunjangan perjalanan luar kota, bonus prestasi, tunjangan, insentif dan tambahan gaji lainnya.

Pay for People (P3) adalah tambahan yang kita berikan, bukan karena prestasi tetapi dari sisi kemanusiaan. Misalnya tunjangan waktu sakit, tunjangan ketika ada keluarga karyawan kita yang kena musibah atau meninggal dunia, dll.

Cara menentukan P1, P2, P3 satu Bumdes dengan Bumdes yang lain tentu berbeda-beda, melihat kekuatan / anggaran serta kondisi-kondisi yang relevan.

Sistem Remunerasi yang tepat akan mendorong BUMDES memiliki keselarasan tujuan dengan karyawannya. Harapannya kalau Bumdes sukses, karyawannya juga sukses. Sebaliknya kalau Bumdes kurang menghasilkan, karyawan juga akan merasakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET