5 Tahapan BUMDes Membuka Jasa Usaha Parkir

5 Tahapan BUMDes Membuka Jasa Usaha Parkir

Sesuai amanat dalam PP 11 Tahun 2021, BUMDes dapat membuka unit usaha yang ditujukan bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Unit usaha yang didirikan BUMDes dapat dimulai ketika musyawarah desa digelar. 

Unit usaha BUMDes dapat disusun dalam program kerja yang disepakati pengurus BUMDes. Nantinya kemudian menyusul rencana anggaran dan belanja BUMDes juga disusun untuk mengoperasionalkan usaha dalam setahun kedepan.  

Salah satu jasa usaha yang dapat didirikan secara mudah oleh BUMDes adalah jasa parkir. Pendirian ini mudah, tetapi tetap memerlukan proses pemetaan potensi, rencana bisnis yang terstruktur dengan baik serta dapat melibatkan banyak pekerja (padat karya). 

Berikut lima tahapan BUMDes membuka jasa usaha berjenis parkir: 

A. Pengurus BUMDes dapat mempelajari aturan hukum yang berkaitan dengan jasa parkir.

Biasanya dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup). Tujuan tahapan ini memastikan bahwa jasa parkir yang didirikan dapat selaras dengan aturan hukum yang ada. 

Beberapa aturan jasa parkir yang biasanya diatur dalam perda dan perbup adalah soal tarif parkir, jenis golongan motor/mobil, besaran retribusi hingga perijinan. 

BUMDes harus mempelajari apakah wilayahnya termasuk dalam ketentuan tarif parkir, tata cara mengajukan perijinan hingga pemungutan retribusi apakah dikenakan pajak daerah. Jika keseluruhan telah dipahami, maka BUMDes dapat membentuk unit usaha jasa parkir. 

Unit usaha jasa parkir dapat langsung dibentuk dibawah BUMDes atau dibentuk dengan badan usaha lain dibawah BUMDes. Semisal BUMDes mendirikan PT Jasa parkir atau koperasi jasa parkir, dimana kedua badan usaha ini dikendalikan BUMDes. 

Nantinya jasa parkir ini diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang ekosistem wisata maupun usaha desa lainnya.

Misalnya mendukung tumbuh kembang desa wisata, mendukung adanya pengembangan usaha baru umkm-umkm dalam satu food court hingga memberdayakan pemuda desa agar tidak menjadi pengangguran.

BUMDes dapat menjadi lembaga aggregator bagi terbukanya potensi-potensi usaha baru. 

B. Pengurus BUMDes memetakan potensi usaha dalam bentuk proposal skema model canvas (Business Model Canvas)

atau dalam bentuk lain yang berguna dalam memetakan potensi usaha berbasis SWOTH (strength, weakness, opportunity hingga threat). 

Jika pengurus BUMDes belum terbiasa dalam menyusun model rancangan bisnis dan usaha. Dapat mengikuti pelatihan Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman.

Nantinya dalam TOT tersebut, pengurus BUMDes akan diberikan pembekalan tata cara menyusun potensi usaha, menyusun SOP rencana usaha hingga menyusun SOP Laporan keuangan usaha dan laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. 

C. Tahapan ketiga adalah mempersiapkan susunan pengurus unit usaha.

Jika berbentuk PT, maka BUMDes perlu mempersiapkan direktur dan komisaris PT. Sementara jika berbentuk koperasi, maka BUMDes perlu mempersiapkan susunan dewan pengawas dan pelaksana operasional.

Namun jika berada langsung dibawah BUMDes bisa ditunjuk ketua, sekretaris dan bendahara. Nantinya tiga posisi ini memastikan jalannya operasional jasa usaha parkir.

Mulai dari pencarian lokasi, pemetaan potensi, penghitungan keuangan dari SDM, pemasukan hingga biaya-biaya yang dikeluarkan seperti retribusi hingga pajak daerah (jika ada). 

D. BUMDes membuka rekening khusus untuk setoran pendapatan jasa usaha parkir.

Salah satu hal yang mesti diantisipasi dari pengembangan usaha adalah adanya tindak pidana korupsi. BUMDes dapat meminimalisir kejahatan ini dengan membuka rekening sebagai proses transparansi keuangan.

Nantinya seluruh pemasukan dari jasa usaha parkir dapat disetor setiap hari atau minggu ke dalam rekening khusus. Termasuk di dalamnya sistem penggajian pegawai jasa usaha parkir dapat dicairkan dari rekening ini. 

Pembukaan rekening khusus atas nama BUMDes dapat dibuka di bank daerah. Misalnya beberapa BUMDes di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat bekerjasama dengan Bank BPD Sulselbar untuk membuka rekening khusus atas nama BUMDes.

Pembukaan, operasional, pencatatan dan pencairan rekening ini hanya dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes yang diberikan wewenang. 

E.Launching pembukaan jasa usaha parkir.

Jika BUMDes membutuhkan sarana branding usaha, maka ketika akan launching pembukaan jasa usaha dapat dilakukan dengan seremoni sederhana.

Misalnya dengan membuat tumpengan, membuat acara bersama dengan kepala desa atau anggota DPR daerah dan jika mengakses bupati untuk melakukan peresmian. 

Demikian lima tahapan mudah bagi BUMDes dalam membuka jasa usaha parkir. Jasa usaha parkir merupakan unit usaha yang ramah lingkungan, minim modal serta mampu memberikan pendapatan yang stabil bagi keuangan BUMDes dan PADes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET